Helikopter jatuh di Bali dengan dugaan kuat terlilit tali layangan. Di sisi lain, dinyatakan petugas bahwa kendaraan wisata itu tidaklah terbang rendah.
Adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono yang menyatakannya. Bahwa, helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu memiliki izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki atau lebih 304 meter dari permukaan tanah.
Menurut Agustinus, pilot sudah mendapat izin untuk terbang di ketinggian tersebut oleh AirNav. "Tapi yang pasti helikopter terbang sudah punya izin oleh AirNav di ketinggian tersebut. Memang 1.000 (kaki) mereka request ke AirNav," ungkap dia saat ditemui di Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustinus mengungkapkan pilot helikopter Bali Helitour yang terjatuh itu telah mengoperasikan helikopter wisata selama setahun. Berdasarkan keterangan awal, sang pilot tercatat memiliki banyak jam terbang.
"Sudah beroperasi sejak setahunan di Bali. Pilot sudah tahu (kondisi), sudah pernah terbang di kawasan itu," ungkapnya.
Agustinus menerangkan lokasi jatuhnya helikopter termasuk radius horizontal luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sejauh 15 kilometer (km). Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 menyebutkan kawasan itu masuk zona larangan menerbangkan layangan dengan radius kurang 18 km dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Agustinus, pilot helikopter tersebut sempat melihat layangan terbang di atasnya sebelum jatuh di kawasan Suluban, Pecatu. Walhasil, helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu tak bisa dikendalikan hingga terjatuh.
"Informasi dari pilot sudah terlambat hindari layangan. Ya sudah, helikopter sudah tidak bisa dikendalikan," kata Agustinus.
Namun, Agustinus enggan berspekulasi terkait dugaan helikopter terjatuh setelah baling-balingnya terjerat tali layang-layang. Ia juga belum dapat menyimpulkan ada kelalaian dalam insiden itu.
"Saya belum bisa sebut ini ada kelalaian atau tidak. Nanti kita lihat hasil investigasi lebih lanjut," imbuhnya.
KNKT proses penyelidikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait insiden helikopter jatuh di kawasan Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu tidak memiliki kotak hitam atau black box.
Namun, KNKT belum dapat membeberkan hasil investigasinya. "Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi)," kata Harry, salah satu petugas KNKT, saat ditemui di lokasi terjatuhnya helikopter.
Berdasarkan data Flightradar24, helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP itu terbang dari Garuda Wisnu Kencana (GWK). Ketinggian heli terus naik dari 375 kaki hingga mencapai ketinggian 950 kaki.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?