Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam di Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam di Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar

Ambrosius Ardin - detikTravel
Selasa, 23 Jul 2024 18:40 WIB
Kapal wisata tenggalam di Labuan Bajo
Foto: Ilustrasi kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo (Tangkapan layar)
Manggarai Barat -

Nakhoda kapal wisata nahas yang tenggelam di Labuan Bajo diberikan hukuman berupa tidak boleh berlayar selama satu tahun lamanya.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada 22 Juni 2024.

Nakhoda kapal wisata itu dilarang berlayar selama setahun. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembekuan ijazah pelaut atas nama nakhoda selama 12 bulan, terhitung sampai 2 Juli 2025," ujar Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).

KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama yang saat tenggelam tengah mengangkut 15 orang wisatawan. Kapal itu pun tidak bisa berlayar lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

Sang pemilik kapal harus mengurus izin kapal itu dari awal jika ingin kapal miliknya bisa kembali berlayar.

"Terhadap pemilik dan kapal kami melakukan pencabutan izin dan pencabutan semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tersebut tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macamnya. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus memproses kalau dia mau menghidupkan kapal lagi harus proses dari awal lagi," tegas Stefanus.

Angkut Wisatawan Tak Sesuai Manifest Kapal

KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi administratif itu karena kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifest. Kapal wisata itu bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.

Dalam manifest kapal Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Namun dalam perjalanan, terdapat 15 penumpang yang diangkut oleh kapal pinisi tersebut.

"Manifest tidak sesuai dengan ketentuan kelaiklautan kapal karena di dalam manifest Budi Utama di dalam aplikasi inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda dalam master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifest penumpang adalah 10. Kenapa di-approve dan diberi SPB karena sesuai kapasitas maksimum penumpang," kata Stefanus.

Lima penumpang yang diangkut oleh kapal Budi Utama, bahkan tercatat dalam manifest kapal wisata lain, yakni kapal Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada dalam satu manajemen.

Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan ke kapal Budi Utama yang ada di tengah laut saat diangkut menggunakan sekoci dari pelabuhan.

KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu karena dilakukan di tengah laut, bukan di tempat kapal berlabuh.

"Karena dia terdaftar di manifes Senada Pinishi. Setelah diselidiki ternyata di dalam perjalanan melalui sekoci ke tengah laut ada kemungkinan dipindahkan ke kapal Budi Utama. Jadi yang bersangkutan sesuai manifest ada di Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (di pelabuhan), dia melalui sekoci, di luar sepengetahuan KSOP," jelas Stefanus.

Kapal Budi Utama kemudian tenggelam karena diterjang gelombang dan arus deras. Pada saat bersamaan pompa kuras air laut pada kapal itu juga mengalami gangguan.

Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka dievakuasi dengan selamat ke Labuan Bajo oleh Tim SAR. Namun dua wisatawan asal Spanyol mengalami luka hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads