6 Langkah Sebelum Membangun Vila Impian di Bali

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 30 Jul 2024 10:35 WIB
Foto: Ilustrasi vila (dok. Istimewa)
Denpasar -

Punya vila di Bali jadi impian sebagian besar traveler. Sebelum mewujudkan mimpi itu menjadi kenyataan, ada baiknya simak dulu 6 langkah berikut ini.

Punya vila di Bali memang menyenangkan. Traveler bisa datang dan menginap kapan saja. Vila itu juga bisa disewakan. Tapi membangun vila di Bali tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Banyaknya vila ilegal yang tidak patuh dengan aturan bikin pariwisata jadi runyam. Untuk itu, traveler perlu memperhatikan beberapa hal.

Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Selasa (30/7/2024), berikut langkah-langkah sebelum membangun vila di Bali:

1. Membuat Perencanaan yang Matang

Membuat perencanaan yang matang mulai dari anggaran, lokasi hingga tema vila, mutlak harus traveler lakukan. Apakah vila itu untuk ditinggali sendiri atau disewakan juga perlu dipertimbangkan secara matang.

Jika memang mau disewakan, pastikan juga dihitung estimasi keuntungan per bulannya, serta estimasi titik Break Event Point (BEP), sehingga semuanya serba terencana dengan baik.

Dalam perencanaan, jika merasa kesulitan sebaiknya traveler bekerjasama dengan tim yang profesional dan lebih punya pengalaman.

2. Mencari Lokasi Yang Tepat

Tahap kedua yaitu mencari lokasi yang tepat, seperti mencari lokasi tempat wisata ataupun alam terbuka yang banyak dikunjungi oleh turis lokal maupun asing.

Misalnya konsep yang diusung vila dekat suasana alam seperti persawahan atau dekat dengan tempat wisata, maka dapat memilih salah satu lokasi yang sering dikunjungi turis yaitu di Ubud.

Ubud yang memiliki pemandangan persawahan yang asri, udara yang bersih dan memiliki fasilitas yang lengkap seperti Monkey Forest, day club, tempat spa, dan fasilitas lainnya.

3. Mengurus Legalitas

Selanjutnya yang paling penting adalah soal legalitas. Sebelum mendirikan vila di Bali, traveler harus mengurus semua izin yang dibutuhkan.

Adapun beberapa jenis izin yang harus diketahui sebelum berinvestasi di dunia vila seperti izin pembangunan, izin lingkungan (AMDAL), izin usaha pariwisata, dan lainnya.

Sekedar informasi, untuk WNA tidak dapat memiliki sertifikat hak milik. Mereka hanya memiliki hak guna dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal 25 tahun. Sedangkan untuk WNI, mereka dapat memiliki sertifikat hak milik atas vila yang sudah dibangun di Bali.

4. Memilih Developer

Setelah memiliki perencanaan yang baik dan telah menemukan lokasi yang cocok, maka langkah selanjutnya adalah pilih developer yang telah memiliki pengalaman dan track record dalam mengurus pembangunan.

5. Membangun Fasilitas yang Memanjakan

Langkah selanjutnya adalah membangun fasilitas dan layanan yang dapat memanjakan wisatawan, serta melengkapi daya tarik vila tersebut.

Beberapa fasilitas itu di antaranya kolam renang, lounge hingga gym. Dengan ada fasilitas-fasilitas itu, wisatawan akan merasa dimanjakan ketika menginap di dalam vila.

6. Melakukan Pemasaran

Jika vila sudah terbangun, berarti saatnya memasarkan vila untuk disewakan dengan beberapa strategi. Strategi ini dapat dilakukan dengan dua cara.

Yang pertama dengan cara online, dimana traveler bisa menggunakan media sosial ataupun beriklan melalui website. Kedua, pemasaran juga bisa secara offline melalui bekerjasama dengan agent properti, maupun beriklan di billboard.



Simak Video "Pembangunan Hotel di Bali Semakin Masif, Pengamat Dorong Moratorium"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork