Seorang kontestan dalam sebuah acara reality show survival (bertahan hidup) Amerika Serikat (AS) membunuh dan memakan seekor burung yang dilindungi. Lokasinya di Selandia Baru.
Mengutip BBC, Kamis (1/8/2024), saat kejadian ia sedang melakukan syuting serial tersebut. Acara yang disebut Race to Survive ini mengharuskan para kontestan untuk berburu makanan sendiri.
Acara itu memasuki musim kedua di Selandia Baru. Burung yang dimakan bernama weka dan telah punah di sebagian besar wilayah Selandia Baru.
Weka merupakan spesies yang sepenuhnya dilindungi. Karena kejadian itu, si kontestan dan rekan setimnya didiskualifikasi dari perlombaan.
Situs berita Radio Selandia Baru, yang mengutip video dari acara tersebut, menyebut kontestan bernama Spencer 'Corry' Jones sadar bahwa dia melanggar aturan ketika membunuh dan memakan burung tersebut.
Baca juga: Sengaja Lompat ke Arah Orca, Turis Didenda! |
Dalam video tersebut, dia terlihat meminta maaf. Ia mengatakan bahwa telah melakukan kesalahan konyol dan mereka tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi rasa lapar.
"Apa yang saya lakukan telah melecehkan Selandia Baru, dan saya minta maaf," ujarnya.
Jones, bersama rekan setimnya, Oliver Dev, didiskualifikasi pada episode ke-delapan dari serial tersebut.
Departemen Konservasi Selandia Baru mengatakan bahwa mereka diberitahu oleh perwakilan perusahaan produksi, Original Productions yang berbasis di Amerika Serikat, tidak lama setelah insiden tersebut terjadi.
Para pejabat melakukan investigasi dan memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan dan peserta, dengan alasan "situasi dinamika kelompok yang tidak biasa" seperti kelelahan dan rasa lapar yang signifikan pada para pemain.
"Meskipun demikian, membunuh dan memakan spesies asli yang dilindungi dalam kasus ini tidak dapat diterima dan perusahaan 'memperingatkan' para peserta program untuk mematuhi undang-undang konservasi," ujar Dylan Swain, ketua tim investigasi untuk departemen tersebut.
Sebagai burung ikonik yang tak bisa terbang, weka terkenal dengan sifatnya yang penuh semangat dan keingintahuan. Burung ini sudah punah di banyak wilayah di daratan utama karena kondisi iklim yang berubah-ubah dan jumlah pemangsa yang terus meningkat.
Namun, burung ini juga dapat diburu secara legal di beberapa pulau di negara ini. Sebagai spesies yang dilindungi di bawah Undang-Undang Satwa Liar tahun 1953, hukuman maksimum bila menyakiti burung ini dapat berupa hukuman penjara selama dua tahun atau denda sebesar NZD 100.000 (Rp 962 juta).
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba