Si Kocong dan Ibunya viral dideportasi karena masalah ekonomi. Sayangnya, kasus itu bukan kali pertama ibu dan anak dideportasi di Bali.
Bocah asal Ukraina berinisial AK (7) atau dikenal Si Kocong, serta ibunya berinisial SB diamankan petugas imigrasi. Si Kocong itu viral setelah sering terekam kamera berkeliaran di wilayah Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Si Kocong kerap berkeliaran di jalanan hanya menggunakan celana pendek saja dan sering tanpa alas kaki. Anak kecil itu bermain sendirian di banyak tempat tanpa ditemani sang ibu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AK bahkan pernah terlihat terekam warga sedang berkeliaran sembari membawa celurit. Namun, hingga kini belum ada laporan dari warga terkait dampak negatif dari aksi Si Kocong tersebut.
"Kegiatannya, tidak ada pengawasan orang tua. Salah satunya, di media sosial, ditampilkan sedang membawa senjata tajam," ucap Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Jumat (2/8/2024).
Ridha menjelaskan AK dan ibunya mendarat di Bali sejak 21 Desember 2023. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan memiliki izin tinggal hingga 21 Januari 2024. Terhitung masa tinggalnya telah melebihi batas waktu izin dengan 191 hari.
Masalah ekonomi dinilai menjadi salah satu faktor. Sang ibu membiayai sendiri hidupnya bersama AK. Belum lama di Bali, ibu AK bahkan kehabisan uang. Sementara itu, suaminya atau ayah AK berada di Norwegia.
"Ibunya ini mengaku sudah mengumpulkan uang. Tapi tidak juga cukup. Dan mereka tidak ada usaha untuk memperpanjang masa berlaku visa kedatangannya," ungkap Ridha.
Selama di Bali, AK dan ibunya tinggal di rumah warga. Ibunya disebut jengah dengan kelakuan sang anak sehingga membiarkannya berkeliaran di wilayah Ubud sepanjang hari.
"Ibunya sudah tidak bisa kasih tahu anaknya lagi dan membebaskan kegiatan anaknya. Manjat genteng dan lain sebagainya," lanut Ridha.
Sebab itu, AK dan ibunya pun akan dideportasi. Ridha mengatakan Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar asal mereka.
Ibu dan tiga anak dideportasi
Sementara itu, kasus ibu dan anak dideportasi dari Bali karena melebihi batas waktu tinggal bukan kali pertama. Pada bulan Juni, Ibu dan tiga orang anak dari Rusia pun dideportasi karena kasus tersebut.
Ibu berinisial TS dan tiga anaknya, masing-masing berinisial MA, BS, dan AS, dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay di Bali selama dua bulan lebih.
Mengutip detikBali, Minggu (4/8/2024), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan mereka telah tinggal lebih dari 60 hari dari batas ketentuan. Namun, ia tidak merinci apa kegiatan yang dilakukan keluarga tersebut hingga mereka overstay.
TS dan ketiga anaknya pun dikembalikan ke negara mereka sejak Selasa (4/6) dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol