Di media sosial, viral fenomena pengamen online yang sedang live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer (Km) Kota Jogja. Ternyata, hal itu dilarang!
Dalam unggahan di akun Instagram @wonderfuljogja yang diunggah Sabtu (2/11), ada video yang memperlihatkan beberapa orang tengah melakukan aktivitas bermusik namun menghadap handphone. Rupanya mereka sedang live streaming lewat aplikasi TikTok.
Aktivitas mengamen online itu dilakukan di sepanjang trotoar di kawasan Titik Nol Km Jogja. Menurut Satpol PP Kota Jogja, kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyebut aktivitas tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online terbukti mengambil hak pejalan kaki.
"Aktivitasnya kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (4/11).
Usai unggahan viral tersebut, pihak Satpol PP langsung melakukan patroli pada Sabtu (2/11). Namun pihaknya tak menemukan adanya aktivitas itu lantaran cuaca.
Baru pada Minggu (3/11) Satpol PP berhasil menertibkan satu orang di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan, Kota Jogja.
"Dua hari yang lalu itu mau ditertibkan tapi sudah ditertibkan sama hujan deras, jadi tidak ada aktivitas itu dua hari yang lalu," paparnya.
"Kemarin satu orang (diamankan) di Jalan Mangkubumi, kita kasih teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," sambung Dodi.
Terhadap satu orang yang ditertibkan tersebut, Dodi bilang, hanya dilakukan teguran keras. Namun jika mengulangi perbuatannya kembali, bisa dikenakan sanksi yustisi.
"Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Palembang," jelas Dodi.
"Kalau diulangi lagi nanti bisa sampai ke yustisi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu ada sanksi yustisi kalau misal sampai berulang terus," lanjutnya.
Titik Nol KM Jogja adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pelajar. Aktivitas para pengamen online itu tentu saja bisa mengganggu ketertiban umum di lokasi tersebut.
Dodi mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini juga hasil dari patroli di media sosial. Menurutnya, fenomena ngamen online ini baru muncul beberapa waktu belakangan.
"Sepertinya perorangan, karena ternyata tidak hanya di Titik Nol, tapi ternyata di Mangkubumi juga ada, di trotoar," terang Dodi.
"Sepertinya baru kurang lebih 3-4 hari ini, yang kami tangkap itu di TikTok, selama kami patroli itu aktivitas ini belum kami lihat, kemudian langsung muncul di TikTok itu dan segera kami lakukan patroli dan penertiban," pungkasnya.
-------
Artikel ini telah naik di detikJogja.
Simak Video "Pemanfaatan Terhalang Oleh Ormas Yang Belum Termediasi"
(wsw/wsw)