Dishub Tak Pernah Bahas Wacana Melarang Mobil Non-DK Masuk Bali saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dishub Tak Pernah Bahas Wacana Melarang Mobil Non-DK Masuk Bali saat Nataru

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Senin, 09 Des 2024 19:05 WIB
Calon penumpang pesawat berjalan di Jalan Tol Bali Mandara setelah mobil yang ditumpanginya terjebak kemacetan saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023). Kemacetan itu terjadi sejak Jumat sore akibat padatnya kendaraan yang melintas di kawasan jalan akses Bandara I Gusti Ngurah Rai pada musim liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Macet parah di Bali saat libur Nataru (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Dinas Perhubungan Provinsi Bali buka suara terkait wacana melarang kendaraan berpelat non-DK masuk ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wacana pelarangan kendaraan berpelat non-DK (pelat Bali) masuk ke pulau Dewata saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 mengemuka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menegaskan belum pernah membahas wacana itu secara serius dan belum ada kajian juga mengenai hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan," ucap Samsi di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (9/12/2024).

Menurut dia, kalau pun suatu saat aturan itu diterapkan, dasar hukumnya harus jelas. Demikian pula hal-hal teknis yang mengikutinya.

ADVERTISEMENT

Seperti contohnya kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, hingga titik-titik lokasi kendaraan non-DK harus ditahan atau dititipkan saat akan masuk ke Bali.

"Tentu saja harus ada way out, orangnya diangkut pakai apa? Jadi, banyak hal yang harus dipikirkan untuk hal itu. Tentu saja kalau itu memang menjadi amanat peraturan di kemudian hari, ya tugas Dinas Perhubungan untuk menjalankan," urai Samsi.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali berencana melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Nataru 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, Selasa (3/12).

Di lain pihak, MTI menilai larangan kendaraan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata justru bisa menjadi bumerang. Kebijakan itu mempersulit warga Bali jika ingin pergi ke luar pulau. Terlebih, masyarakat Bali kerap berwisata spiritual (tirta yatra) ke Jawa dan pulau lain.

"Jika dilakukan larangan yang sama (di daerah lain), akan sulit juga ketika masyarakat melakukan perjalanan tirta yatra tersebut karena harus mengganti kendaraannya ketika memasuki Pulau Jawa atau pun Lombok dan sebagainya," ujar Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads