Dispar Minta Larangan Kendaraan Non Pelat DK Masuk Bali saat Nataru Dikaji Lagi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dispar Minta Larangan Kendaraan Non Pelat DK Masuk Bali saat Nataru Dikaji Lagi

Rizky Setyo Samudero - detikTravel
Kamis, 05 Des 2024 16:10 WIB
Calon penumpang pesawat berjalan di Jalan Tol Bali Mandara setelah mobil yang ditumpanginya terjebak kemacetan saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023). Kemacetan itu terjadi sejak Jumat sore akibat padatnya kendaraan yang melintas di kawasan jalan akses Bandara I Gusti Ngurah Rai pada musim liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Macet parah di Bali saat Nataru (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata Bali meminta agar wacana melarang kendaraan pelat non-DK masuk ke Bali saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) dikaji lagi.

Kadispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun menilai wacana pelarangan tersebut harus dikaji bersama dengan stakeholder pariwisata hingga transportasi.

"Kita harus kaji kembali, harus duduk bersama karena memang ini tidak hanya bicara dengan stakeholder pariwisata tapi juga transportasi, banyak pihak yang kami bicarakan biar kami rumuskan seperti apa," ujar Pemayun, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Bali, kata Pemayun, telah mengingatkan jauh sebelum wacana tersebut dimunculkan. Ia meminta seluruh penyelenggara event jika mendatangkan tamu dari luar daerah agar menggunakan kendaraan di Bali.

"Tapi kalau Nataru tentu kami harus berkoordinasi dengan stakeholder, tidak hanya di pariwisata, tapi di transportasi itu," bebernya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, dengan berdiskusi bersama dapat memperdalam kajian kebijakan itu dengan menentukan hal positif dan negatifnya seperti apa.

"Semua ada niat untuk bagaimana menata kelola secara keseluruhan dari sisi transportasi," ucapnya.

Sebab, Pemayun melihat dengan pemberitaan yang masif terkait Bali seperti overtourism dan lainnya, hal yang wajar jika ada pemikiran seperti itu.

"Karena tata kelola ini betul-betul kami ajak stakeholder ya ini menjadi duduk bersama bagaimana kami menyikapi usulan seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena mereka lah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, Selasa (3/12).

Kebijakan itu juga untuk mencegah kemacetan horor yang terjadi di Bali pada momentum Nataru tahun lalu.

"Saya nggak mau tragedi tahun lalu terulang kembali. Kalau sampai terjadi lagi, image Bali sebagai destinasi liburan akan hancur," tutur Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali itu.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads