Saat ini, pengajuan permohonan paspor bisa dengan mudah diakses lewat layanan online via M-Paspor. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus pembuatan paspor tanpa perlu antre panjang di kantor imigrasi.
Simak cara mengurus paspor secara online di bawah ini, mulai dari syarat hingga langkah-langkah pengajuannya.
Cara Daftar Online Paspor
Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah panduan pendaftaran paspor online lewat M-Paspor:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Registrasi Akun
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun, dengan pilih "Daftar Akun"
- Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap email, hingga tanggal lahir.
- Jika sudah, lakukan login akun
- Pilih tombol masuk.
- Baca syarat dan ketentuan.
2. Pengajuan Permohonan Paspor
- Pilih "Pengajuan Permohonan" pada laman beranda.
- Pilih Permohonan Paspor, Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama).
- Pilih untuk siapa paspor dibuat, dewasa (17 tahun ke atas) atau anak (dibawah 17 tahun).
- Klik untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat.
- Pilih jenis permohonan paspor, biasa atau elektronik (e-paspor).
- Input foto KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik Lanjut, lalu pilih jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
- Jika ingin membuat paspor baru, pilih tujuan pembuatan paspor.
3. Unggah Persyaratan Pembuatan Paspor
Unggah dokumen persyaratan, seperti:
- Foto e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran/akta perkawinan/ijazah/buku nikah/surat baptis
- Lengkapi data tambahan pemohon.
4. Pilih Tanggal dan Jam Kedatangan
Perhatikan kuota yang tersedia, dan pastikan pemohon hadir di tanggal dan jam yang terpilih. Reschedule bisa dilakukan 2 kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.
Proses pengajuan permohonan online via M-paspor selesai.
5. Lakukan Pembayaran
- Jika pengajuan telah selesai dan data berhasil diisi, lakukan pembayaran.
- Jika status pembayaran berhasil, maka kamu akan mendapatkan notifikasi dan kode antrean.
Setelah daftar online paspor dan melakukan pembayaran, kamu hanya perlu menunggu untuk datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan.
Nantinya, di kantor imigrasi petugas akan petugas akan melakukan wawancara, serta pengambilan data biometrik. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hari untuk pengambilan paspor fisik.
Harga Membuat Paspor Baru
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:
Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
- Paspor biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik: Rp 650.000
Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
- Paspor biasa: Rp 650.000
- Paspor elektronik: Rp 950.000.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!