Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan seekor komodo (Veranus komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
"Kami baru saja melepasliarkan seekor komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi," kata Kepala Resor Watu Nggong Bidang KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan bahwa pelepasliaran satwa dilindungi itu dilakukan di Hutan Watu Pajang, yang merupakan habitat dari komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes juga menjelaskan bahwa pelepasliaran ini dilakukan sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. Saat dilepaskan satwa liar yang dilindungi itu dalam keadaan sehat dan lengkap.
Dia menjelaskan bahwa komodo yang dilepas tersebut dengan panjang 197 cm dan berat 20 kilogram.
Sementara itu, Pengabdi Lingkungan Kalpataru Arsyad mengatakan bahwa komodo tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga setempat pada Kamis (26/12) kepada BBKSDA, lalu kemudian baru dilepasliarkan kembali.
"Komodo diterima dalam kondisi hidup dengan kaki kiri belakang tidak bisa digerakkan yang diasumsikan karena tertabrak kendaraan yang melintas," kata Arsyad.
Setelah dilakukan proses serah terima, pengurusan dan perawatan segera dilakukan demi menjamin keselamatan dan kesehatan komodo tersebut.
Proses pelepasliaran satwa yang dilindungi ini telah dijalankan seturut dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?