Bule Rusia di Bali Berulah, Jadi Pengendali Situs Prostitusi Dunia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule Rusia di Bali Berulah, Jadi Pengendali Situs Prostitusi Dunia

Agus Eka, Sui Suadnyana - detikTravel
Selasa, 14 Jan 2025 08:08 WIB
Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)
Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)
Jakarta -

Polres Badung, Bali mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi dengan modus pemasaran melalui situs daring. Dua warga negara Rusia sebagai pengendali dan manajer.

Polisi menangkap dua WN Rusia di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Tersangka itu perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan dua tersangka prostitusi itu merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniel, tersangka AK adalah muncikari alias pengendali khusus di area Bali. Dia sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di sebuah situs daring.

"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," kata Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025) seperti dikutip dari detikBali.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka MT berperan menjadi manajer. Tugasnya adalah menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan.

Dalam kasus itu, polisi juga mengungkap korban TPPO yang dijadikan pekerja seks berinisial EE alias L. EE adalah WN Rusia. Namun, jaringan ini sebetulnya mampu menyediakan para wanita penghibur dari lokal Indonesia maupun WNA.

"Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu," ujar Daniel.

Daniel mengatakan kasus itu terungkap di saat ramai kegiatan prostitusi yang menyeret kalangan warga asing. Polisi kemudian menggali sejumlah informasi dari beberapa orang di komunitas WN Rusia di Bali sejak beberapa waktu terakhir.

Dari informasi tersebut, diketahui adanya kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui website. Tim kemudian menemukan informasi terkait sosok pemesan yang diketahui juga WNA.

"Tim melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, sekitar pukul 03.22 Wita. Tim mengamankan EE saat melakukan hubungan intim dengan pria WN Rusia," kata eks Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) ini.

Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.




(fem/fem)

Hide Ads