Sebuah video warga negara asing (WNA) Kolombia dimintai uang Rp 200 ribu saat melapor viral. Padahal, dia mengadu kepada kepolisian setelah HP miliknya dijambret.
Video yang beredar di media sosial (medsos) menunjukkan seorang turis perempuan bercerita kepada pengemudi di mobil. WNA itu membeberkan jika ponselnya dijambret sehari sebelumnya di depan beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sehari setelah dijambret, bule itu lalu melapor ke Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Kemudian, dia dibawa ke sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bule itu itu bilang memberikan uang itu dan mendapat surat keterangan pelaporannya.
"Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan untuk itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya untuk mereka sendiri," kata bule perempuan itu dalam video unggahan di medsos.
Setelah video itu menjadi viral, dua anggota Polsek Kuta berinisial S dan SB diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar. Dua polisi itu berpangkat Aiptu.
"Saat ini (dua polisi itu) sedang diperiksa Propam Polresta Denpasar," kata Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Senin (21/2/2025), seperti dikutip dari detikBali, Selasa (21/1/2025).
Agus mengatakan barang bukti uang hasil pungli sudah diamankan. Kasus dugaan pungli itu masih dalam penyelidikan.
"Barang bukti sudah diamankan oleh Propam Polresta Denpasar untuk diproses secara kode etik nantinya," kata Agus.
Baca juga: Berakhir Sudah Nasib Kampung Rusia di Ubud |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Wapres Gibran di Bali Bicara soal Pariwisata, Keliling Pasar Tradisional
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?