Pungutan Turis Asing di Bali Dinilai Belum Maksimal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Turis Asing di Bali Dinilai Belum Maksimal

Ahmad Firizqi Irwan - detikTravel
Senin, 27 Jan 2025 22:51 WIB
Warga mengikuti lomba permainan tradisional tarik pelepah pinang di area persawahan Desa Suwat, Gianyar, Bali, Senin (30/12/2024). Kegiatan rangkaian Festival Air Suwat 2024 tersebut diselenggarakan untuk mempromosikan berbagai potensi pariwisata dan seni budaya yang ada di kawasan itu kepada para wisatawan sekaligus untuk melestarikan permainan tradisional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi wisata Bali (Fikri Yusuf/Antara)
Denpasar -

Ombudsman Perwakilan Bali menilai pungutan turis asing belum maksimal, baik penerapannya maupun pemanfatannya.

Sebab, sejauh ini belum semua turis asing yang masuk ke Bali patuh membayar pungutan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing itu.

"Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat. Bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti Sri dalam acara coffee morning bertajuk 'Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali' beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja satu tahun terakhir ini, sudah berjalan. Tapi kami melihat pungutan ini belum efektif," kata Sri.

Dia berharap penerapan pungutan pada 2025 bisa lebih efektif. Ini agar sesuai target dan memiliki manfaat yang bisa dirasakan bersama, baik masyarakat Bali maupun wisatawan yang datang ke Bali.

ADVERTISEMENT

"Intinya, ini suatu potensi besar. Kalau digarap dengan baik dari segi kemanfaatannya, bisa membantu sekali bagaimana pelayanannya," kata perempuan kelahiran Cimahi, Jawa Barat, itu.

Sri juga menekankan pemanfaatan pungutan turis asing untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan. Dia meminta Dinas Kebudayaan turun langsung ke desa-desa adat untuk mendistribusikan hasil pungutan turis asing.

Begitu juga dengan penanganan sampah. Namun, pemanfaatannya harus benar-benar tepat dan efektif.

"Karena pemasukan dan pengeluaran itu kan belum berimbang, pemasukan baru sedikit sementara pengeluaran sangat banyak," ujarnya.

Menurut dia, potensi pungutan turis asing sangat besar. Dia menilai Peraturan Daerah (Perda) juga harus mengatur sanksi untuk warga negara asing (WNA) yang tidak membayar retribusi.

"Perbaikan sistem pembayaran, termasuk bagaimana sanksi bagi WNA yang tidak membayar," kata Sri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra juga sepakat pungutan turis asing akan diprioritaskan untuk perlindungan kebudayaan Bali dan penanganan sampah.

"Pungutan bagi wisatawan asing ini dipergunakan untuk pemeliharaan budaya dan penanganan persoalan sampah," ujar Indra.

"Ini merupakan prioritas utama kami di tahun 2025. Ini juga menjadi komitmen kami dalam melestarikan Bali ke depannya," ujar dia.

Hingga Desember 2024, realisasi pungutan turis asing yang masuk kantong Pemprov Bali mencapai Rp 300 miliar lebih sejak diterapkan pada 14 Februari 2024. Namun, jumlah itu baru dibayarkan sekitar 35 persen turis asing.




(fem/fem)

Hide Ads