Lima turis Prancis ditangkap setelah menerobos pemeriksaan polisi. Mereka dengan sadar mengencangkan gas motor untuk menghindari pemeriksaan.
Dilansir dari thaiger, Minggu (1/2/2025) seorang warga Thaialnd bernama Yuttaphon Naluck, membagikan rekaman kamera dasbor di akun Facebook-nya pada tanggal 27 Januari. Video ini merekam beberapa bule mengendarai sepeda motor mengabaikan pos pemeriksaan dan melaju kencang di depan polisi Thailand.
Padahal kendaraan lain terlihat melambat saat mendekati pos pemeriksaan, tetapi bule-bule ini mengabaikannya. Mereka berkendara di jalur kiri ketika seorang petugas polisi berusaha menghentikan mereka untuk diperiksa. Namun, mereka mengabaikan sinyal petugas dan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pos pemeriksaan itu didirikan untuk menangkap pengendara yang membawa senjata tanpa alasan yang sah atau mereka yang memiliki narkoba ilegal.
Pada saat itu, polisi tidak mengejar mereka, membiarkan mereka pergi. Serta kondisi para turis asing ini tidak mengenakan helm. Insiden yang terjadi pada pukul 01.15 dini hari Minggu itu kemudian dipastikan melibatkan petugas dari Kantor Polisi Kamala.
Video itu memicu kritik terhadap bule dan polisi Thailand. Banyak netizen yang menuduh polisi terlalu banyak memberikan hak istimewa kepada orang asing, yang membuat mereka mengabaikan hukum Thailand dan bertindak tanpa hukuman.
Drama daring ini berujung penangkapan
Menyusul reaksi keras netizen itu, petugas dari Kantor Polisi Kamala meluncurkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengendara sepeda motor asing dan berjanji akan membawa mereka ke pengadilan untuk memberi contoh bagi orang asing lainnya.
Polisi akhirnya mengidentifikasi semua pengendara sebagai warga negara Prancis dan menangkap mereka pada Rabu, 29 Januari. Identitas mereka tidak diungkapkan ke publik.
Menurut Phuket Hotnews, dua orang asing itu didakwa melanggar Pasal 43(8) Undang-Undang Transportasi Darat, yang melarang mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan orang lain. Hukumannya termasuk kurungan penjara hingga tiga bulan, denda mulai dari 2.000 hingga 10.000 baht, atau keduanya.
Dalam kasus ini, kedua pria tersebut dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda 6.000 baht. Namun, masa hukuman mereka ditangguhkan selama satu tahun.
Tiga pria asing lainnya didakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP karena tidak mematuhi perintah pejabat. Hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 hari, denda hingga 5.000 baht, atau keduanya. Ketiga warga Prancis ini masing-masing didenda 1.500 baht tetapi tidak dijatuhi hukuman penjara.
Sepeda motor tersebut ditemukan milik sebuah toko persewaan di provinsi tersebut. Petugas menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Belum ada laporan mengenai apakah pemilik toko persewaan tersebut akan dapat mengambil kembali sepeda motor tersebut setelah kasusnya selesai.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan