Bisa, Bisanya... Cagar Alam Sukawayana Sukabumi Jadi Kos-kosan, Tempat Karaoke

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bisa, Bisanya... Cagar Alam Sukawayana Sukabumi Jadi Kos-kosan, Tempat Karaoke

Syahdan Alamsyah - detikTravel
Jumat, 07 Feb 2025 12:05 WIB
Bangunan liar yang dibangun warga dan pedagang yang terdampak relokasi di Cagar Alam Sukawayana
Bangunan liar yang dibangun warga dan pedagang yang terdampak relokasi di Cagar Alam Sukawayana (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Cagar Alam Sukawayana yang seharusnya menjadi wilayah perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa justru berubah fungsi dengan dimanfaatkan menjadi aktivitas ekonomi. Mulai kios, kos-kosan, sampai karaoke.

Dikutip dari situs bksdajabar, Jumat (7/2/2025), Cagar Alam Sukawaya terletak di Pantai Teluk Pelabuhan Ratu. Menurut administrasi berada di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Luas Cagar Alam Sukawayana mencapai 32.87 hektare.

Di tersimpan bermacam jenis flora, antara lain katapang (Terminalia cattapa), kipahang (Pomais piΓ±ata), nyamplung (Callophylum innophylum), teureup (Artocarpus elasticus), warulaut (Hibiscus tilliaceus), butun (Barringtonia asiatica), kiara (Ficus globasa), kokosan (Lancium spp), pandanlaut (Pandanus sp), dan Rotan (Calamus sp). Selain itu, terdapat jenis bambu bambu lengka (Gigantochloa nigrociliata) dan rotan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, fauna yang hidup di sana antara lain, burung, reptil, biawak (Varanus salvator) dan mamalia, seperti monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan lutung (Trachipythecus auratus).

bangunan-bangunan seperti kios dan tempat karaoke itu dibuktikan langsung oleh tim gabungan Polhut Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Surat peringatan pun disebar kepada mereka yang mendirikan bangunan di kawasan Cagar Alam Sukawayana.

ADVERTISEMENT

"Ini kita belum jumlah, masih dalam proses pendataan, jumlahnya masih belum bisa disebutkan. Untuk fungsinya bermacam-macam, ada yang warung, kios, kos-kosan, karaoke, dan lain-lain," kata Polisi Hutan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Yoga Sutisna, dilansir detikJabar, Jumat (7/2/2025).

KSDA mengeklaim sudah sering memberikan sosialisasi dan surat peringatan, tetapi bangunan ilegal tetap bermunculan.

"Ini sebenarnya untuk Cagar Alam, sosialisasi sudah sering. Sudah beberapa kali, karena kebetulan resor kami dekat, jadi sering sekali," kata Yoga.

Apa arti cagar alam?

Merujuk Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan berkembangnya berlangsung secara alami.

Karena berfokus untuk melindungi ekosistem yang khas maka cagar alam tidak dibuka untuk menjadi pilihan destinasi wisata. Namun, hanya boleh dikunjungi untuk kepentingan penelitian dan menambah ilmu pengetahuan.

Untuk melakukan kunjungan di kawasan ini, pengunjung diwajibkan membawa Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diterbitkan oleh Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).




(fem/fem)

Hide Ads