"Ada 267 perusahaan asing (penanam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam, saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Sisanya, sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Tak hanya di Bali. Operasi keimigrasian juga dilakukan di Maluku Utara. Ada 74 perusahaan tambang asing dan 4.656 pekerja asingnya yang diperiksa. Hasilnya, 41 orang asal China dari 5 di antara 74 perusahaan tambang asing itu yang terbukti melanggar aturan imigrasi.
"Saat ini mereka sedang dalam proses pendeportasian," katanya.
Artikel ini telah tayang di detikbali
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak