Sebelumnya pihak Kepolisian Patong tidak mengetahui kejadian tersebut hingga ada yang merekam dan menyebarluaskannya di internet. Melansir The Phuket News, Selasa (25/2/2025) usai mendapat perhatian banyak di media sosial, pihaknya kepolisian pun akhirnya memanggil pengemudi wanita itu.
Setelah melakukan interogasi kepada sang pengemudi, Kepolisian Patong memberikan informasi bahwa kejadian itu dilakukan pada hari Kamis, (20/2) sekitar pukul 01.20 waktu setempat.
Identitas pengemudi itu tidak dikemukakan oleh pihak kepolisian. Dari laporannya kepada polisi, pengemudi itu mengatakan jika memberikan kesempatan kepada penumpangnya dengan alasan si penumpang itu merupakan sopir taksi di negara asalnya.
Dia mengizinkannya mengemudi untuk jarak pendek, kurang lebih hanya satu kilometer. Sebelum pengemudi wanita itu mengambil alih kembali tuk-tuknya.
Namun setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, turis itu bukanya seorang sopir taksi dan tidak memiliki SIM yang sah. Oleh karenanya, pengemudi tuk-tuknya harus dikenakan denda sebesar 2.000 baht atau setara Rp 900 ribu.
Dengan tuduhan pelanggaran memberikan izin mengendarai kepada orang yang tidak memiliki izin mengoperasikan kendaraan, Pihak Kepolisian Patong menegaskan kepada pengemudi itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Meskipun nantinya mendapatkan tingkah seperti penumpang sebelumnya yang mengakui sebagai sopir taksi.
(upd/upd)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang