Saat Ramadan Tempat Hiburan Malam di Pantai Parangtritis Tidak Beroperasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Saat Ramadan Tempat Hiburan Malam di Pantai Parangtritis Tidak Beroperasi

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Sabtu, 01 Mar 2025 08:36 WIB
Pantai Parangtritis, Bantul.
Ilustrasi Pantai Parangtritis. (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jakarta -

Selama bulan suci Ramadan 2025, tempat-tempat hiburan di kawasan Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo sepakat untuk tidak beroperasi.

Para pengusaha tempat hiburan hiburan malam juga karaoke di kawasan tersebut telah mencapai kesepakatan untuk tidak beroperasi pada awal dan akhir Ramadan 2025.

"Jadi tiga hari awal dan lima hari terakhir bulan Ramadan kami sepakat menutup tempat usaha," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Malam Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Parangkusumo, Dedi Nugroho, Rabu lalu dikutip dari detikJogja, Sabtu (1/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan, terdapat 30 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Parangkusumo. Nantinya, puluhan tempat tersebut mulai beroperasi pada hari keempat puasa dengan jam khusus.

"Dan baru buka di hari keempat bulan Ramadan mulai pukul 21.00-03.00 WIB. Karena di siang hari kami tidak buka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait dampak dari pembatasan operasional tempat hiburan di kawasan tersebut, Dedi mengaku ada. Namun, Dedi mengaku paguyubannya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Kalau dampak dari tutup di awal dan akhir bulan Ramadan ada, apa lagi kan jam operasional kami ikut berubah saat buka lagi. Ya kalau dihitung pendapatan kami turun 40% tapi itu tidak masalah karena semua sepakat untuk menghormati bulan Ramadan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, menyebut akan melakukan pengawasan di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif saat bulan tersebut.

"Jadi selama bulan Ramadan kami akan melakukan pengawasan ketat terkait jam operasional tempat hiburan malam. Kami juga akan melakukan operasi terkait peredaran miras (minuman keras)," katanya.


-----

Artikel ini telah tayang di detikJogja.




(upd/upd)

Hide Ads