Seorang warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) diusir keluar dari Bali. Ia overstay selama lebih dari satu bulan di pulau Dewata.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Turki itu lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Sebelum dideportasi, AK bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) sempat mendatangi Imigrasi Singaraja dan menyampaikan visa yang dia bawa sudah kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan melalui keterangannya, Selasa (4/3/3035).
Hendra mengungkapkan AK masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 November 2024. Selama berada di Bali, AK tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem.
Pada Desember 2024, Hendra melanjutkan, istri AK mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.
Kala itu, petugas Imigrasi telah mengingatkan bahwa visa tersebut adalah perpanjangan terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Namun, AK tetap berkukuh untuk tetap tinggal di Bali meski masa berlaku visanya telah habis. AK beralasan tidak berani pergi sendiri jika istrinya tidak ikut ke Turki.
Imigrasi Singaraja akhirnya mendeportasi AK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (28/2/2025).
Pria asing itu akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Qatar Airways dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport di kota Istanbul, Turki.
"Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan," ujar Hendra.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?