Perkara Ganti Rugi Pembongkaran Hibisc Fantasy

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perkara Ganti Rugi Pembongkaran Hibisc Fantasy

Bima Bagaskara - detikTravel
Selasa, 11 Mar 2025 10:35 WIB
Pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat (M Sholihin/detikcom)
Foto: Pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

PT Jaswita Jabar buka suara soal kemungkinan ganti rugi kepada pemodal setelah dibongkarnya wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor. Seperti diketahui, wisata Hibisc Fantasy dibongkar karena melanggar alih fungsi lahan dan dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir.

Hibisc Fantasy dikelola oleh anak perusahaan PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dan bekerjasama dengan sejumlah mitra seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Setelah dibongkar sejak Kamis (6/3/2025) lalu, muncul pertanyaan terkait ganti rugi kepada mitra yang juga menjadi investor pembangunan Hibisc Fantasy. Direktur PT Jaswita Wahyu Nugroho menjawab pertanyaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mitra yang bekerja sama dengan JLJ adalah investor sekaligus operator Hibisc. Sehingga seharusnya mitra memahami kondisi saat ini," singkatnya, Senin (10/3/2025).

Wahyu juga menyinggung terkait tanggung jawab sosial pengelola Hibisc Fantasy kepada masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya JLJ telah melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya JLJ dan mitranya telah melakukan kegiatan tanggung jawab sosialnya pascabencana banjir. Tapi untuk detailnya, kami akan bahas saat melakukan evaluasi terhadap JLJ," tutup Wahyu.

Respon Gubernur Jabar terkait ganti rugi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyinggung perkara ganti rugi terkait pergusuran Hibisc Fantasy. Dia menyebut Pemprov Jabar melalui PT Jaswita dalam hal ini sebagai penyelenggara.

"Bahwa perusahaan yang menyelenggarakan ini kan BUMD, dan yang menyelenggarakan itu anak perusahaannya PT Jaswita. Apakah ada kaitan dengan Pemprov? Kalau ada kaitan dengan Pemprov kalau begitu ada uang yang dipakai anak perusahaan untuk pembangunan ini, rugi dong para pemodalnya," kata Dedi, Jumat (7/3/2025).

Dedi menjelaskan dari aspek perizinan hukumnya ternyata tidak ada kaitannya. Perusahaan menanggung risiko pembangunan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir.

"Risiko yang harus ditanggung dari pembangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup itu yang menimbulkan dugaan terjadinya banjir dan kematian akibat banjir, itu merupakan risiko yang harus ditanggung perusahaan," dia menjelaskan.

Dedi juga menjelaskan mekanisme ganti rugi yang mungkin bisa dilakukan. Ganti rugi tersebut dilakukan seusai kesepakatan perusahaan dengan pemodal sebelum pembangunan dilakukan.

"Itu urusan mereka perjanjiannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Perjanjian perusahaan pengembang dengan para pemodal apakah apabila ada terjadi peristiwa misalnya bencana alam, kemudian kebakaran, aspek lainnya, itu menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum tahu, direkturnya belum datang sampai sekarang," kata dia.

Artikel ini telah tayang di detikjabar




(sym/sym)

Hide Ads