Gara-gara ngabuburit di pinggir rel, remaja berusia 16 tahun di Garut dalam kondisi kritis karena tersambar kereta.
Gallank Satria Mega, remaja berumur 16 tahun harus dilarikan ke rumah sakit usai tersambar kereta api. Saat kejadian, Gallank sedang nongkrong di parit dekat rel kereta api.
Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Leuwigoong, persisnya di KM 910, Kampung Nenggeng, Desa Dungusiku, Minggu, (16/3/2025) siang.
"Korban bernama Gallank warga Kampung Cikoang Kulon, Desa Sindangsari, Leuwigoong," kata Kapolsek Leuwigoong Ipda Asep Juarna, Minggu malam.
Asep menurutkan, menurut penuturan saksi mata di lapangan, Gallank terlihat sendirian nongkrong sembari ngabuburit di parit, yang lokasinya, persis berada di samping rel kereta api aktif yang setiap hari dilintasi.
Baca juga: 'Dasar Bandel, Bangun Lagi, Bangun Lagi' |
Asep menjelaskan, jarak antara parit yang diduduki Gallank dengan rel kereta api tersebut, hanya berjarak sekitar 80 centimeter saja.
Seorang petani yang tengah menanam tembakau di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP), sempat memperingatkan Gallank untuk menjauh sesaat sebelum kereta api datang.
"Ada saksi yang sempat berteriak memperingatkan korban agar menjauh. Namun tidak dihiraukan," katanya.
Tak lama kemudian, datang sebuah kereta api dari arah selatan. Otomatis, tubuh Gallank terserempet hingga membuatnya terpental masuk ke got.
"Saksi kemudian meminta bantuan warga dan menolong korban. Saat itu korban terluka parah," kata Asep.
Asep menjelaskan, warga yang mengetahui korban langsung menghubungi keluarganya, kemudian membawa korban ke Puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala, tangan dan kaki, sehingga menyebabkan korban harus dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut.
"Kondisi korban kritis dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Garut," pungkas Asep.
PT KAI Larang Warga Ngabuburit di Rel Kereta
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan aktivitas ngabuburit di jalur kereta saat bulan Ramadan itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan.
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," kata Anne dilansir dari Antara.
Anne merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan beraktivitas di jalur rel. Dalam Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," lanjut Anne.
-------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
Simak Video "Video: Viral Besi Rel Kereta Api di Pelintasan Ketintang Surabaya Lepas"
(wsw/wsw)