Aturan Baru Wisatawan Asing di Bali: Sopan, Tertib, dan Wajib Bayar Retribusi!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Baru Wisatawan Asing di Bali: Sopan, Tertib, dan Wajib Bayar Retribusi!

Femi Diah - detikTravel
Senin, 24 Mar 2025 13:05 WIB
Warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di kawasan Kuta, Badung, Bali, Senin (30/12/2024). Polda Bali mencatat selama tahun 2024 jumlah WNA yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana umum sebanyak 133 orang, tindak pidana narkoba sebanyak 88 orang, tindak pidana khusus dan siber berjumlah lima orang serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA sebanyak 142 orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Ilustrasi turis asing di Bali (Nyoman Hendro Wibowo/Antara)
Denpasar -

Bali, destinasi wisata impian bagi jutaan wisatawan, kini memperketat aturan bagi para pengunjung asing. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru, lengkap dengan kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan dalam SE itu diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing. SE serupa dirilis pada 2023, namun ada penyempurnaan dalam penjelasan seiring dengan dinamika yang terjadi 1,5 tahun ketika dirinya sedang jeda jadi gubernur.

Di antaranya, kewajiban wisatawan asing adalah wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Wayan Koster seperti dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025A).

Pemprov Bali dalam surat edaran tatanan baru itu meminta wisman memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Selain pakaiannya, wisatawan asing diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

ADVERTISEMENT

Pemprov Bali juga mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.

Setelah di Bali, mereka wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dari sisi lalu lintas, untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar, Gubernur Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor.

Selain itu, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

"Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster.

Wisman juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali juga menyelipkan larangan pengucapan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

"Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Bagi masyarakat yang menemukan wisatawan nakal atau berulah, Pemprov Bali mengarahkan agar melapor ke kontak 081-287-590-999.




(fem/ddn)

Hide Ads