Arab Saudi Perketat Aturan Visa Transit, Indonesia Termasuk Negara Terdampak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Transit, Indonesia Termasuk Negara Terdampak

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Kamis, 10 Apr 2025 12:07 WIB
Umroh tak hanya sekadar mengunjungi dua kota suci, mekkah dan madinah. Ada yang berbeda disajikan oleh Pangeran Tour Gelar saat umroh bareng Habib Jindan. Apa?
Ilustrasi Arab Saudi. (Pangeran Tour)
Jakarta -

Arab Saudi mulai memperketat syarat pengajuan visa transit elektronik (e-stopover) hanya untuk warga dari 18 negara. Warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, juga terkena penghentian sementara visa jangka pendek menjelang musim haji 2025.

Dilansir dari Gulf News, Kamis (10/4/2025), kebijakan baru itu memperbolehkan visa e-stopover (visa transit elektronik) untuk penumpang yang bepergian dari atau menuju ke 18 negara tertentu, yang disebut sebagai 'Grup A' oleh Otoritas Penerbangan Sipil Saudi, masuk Saudi. Artinya, kalau traveler tidak berangkat dari atau tidak menuju ke salah satu dari 18 negara itu maka traveler tidak bisa mengajukan visa e-stopover ini.

Sebagai gambaran, jika traveler terbang dari Jakarta ke Arab Saudi dengan tujuan akhir Eropa (misalnya Belanda atau Jerman), dan traveler mepunyai visa yang masih berlaku untuk Belanda atau Jerman maka traveler bisa mengajukan e-stopover untuk singgah sebentar di Arab Saudi. Tetapi, jika traveler terbang dari Indonesia ke negara yang bukan termasuk Grup A, maka traveler tidak memenuhi syarat untuk e-stopover itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 18 negara yang masuk dalam Grup A, yaitu: Kanada, Amerika Serikat, Austria, Siprus, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Inggris, China (termasuk Hong Kong dan Makau), Malaysia, Maladewa, Singapura, Thailand, Turki, dan Mauritius.

Tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mempermudah proses permohonan visa, dengan fokus pada penumpang yang memiliki pola perjalanan yang lebih jelas dan terarah.

ADVERTISEMENT

Saudi Arabian Airlines juga menambahkan bahwa pelancong yang ingin mengajukan visa e-stopover harus memiliki visa yang sah untuk setidaknya satu negara dalam daftar tersebut dan sudah pernah menggunakannya untuk memasuki negara yang dimaksud.

Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa pelancong mematuhi peraturan visa terbaru dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, dari laporan Malaymail, Arab Saudi juga telah mengumumkan jika terdapat kebijakan penghentian sementara visa jangka pendek baru untuk masyarakat dari 14 negara menjelang musim haji.

Penangguhan tersebut mempengaruhi visa untuk kunjungan bisnis, visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga untuk jemaah dari seperti India, Mesir Pakistas, Yaman, Tunisia, Marok, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, Libya, dan termasuk Indonesia.

Sehingga pelancong dari negara-negar itu dengan visa yang masih diakui dapat memasuki Arab Saudi setidaknya hingga 13 April dan harus meninggalkan negara tersebut paling lambatnya pada 29 April 2025.




(upd/fem)

Hide Ads