Seorang turis asal Israel mengungkapkan telah diminta menandatangani dokumen yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam kejahatan perang saat akan menginap di sebuah hotel di Kyoto, Jepang. Permintaan itu muncul setelah dia menunjukkan paspor Israel di meja resepsionis hotel.
Dikutip dari CNN Indonesia, yang merujuk laporan kantor berita Anadolu, pegawai hotel langsung menyerahkan formulir yang berisi pernyataan tersebut. Pegawai itu juga bilang bahwa tanpa tanda tangan, dia tidak bisa melakukan check-in.
"Saya diberi formulir itu dan diberi tahu bahwa jika saya tidak menandatanganinya, saya tidak akan diizinkan menginap," ujar turis yang pernah bertugas sebagai tenaga medis cadangan di Angkatan Laut Israel itu.
Formulir yang disodorkan hotel itu berisi pernyataan bahwa tamu tidak pernah terlibat dalam kejahatan perang, termasuk pemerkosaan, pembunuhan terhadap orang-orang yang sudah menyerah, penyiksaan, hingga serangan terhadap warga sipil seperti perempuan dan anak-anak.
Meski awalnya menolak, sang turis akhirnya menandatangani dokumen tersebut setelah diberitahu bahwa syarat ini berlaku khusus bagi semua tamu asal Israel dan Rusia.
"Saya tidak pernah terlibat dalam kejahatan perang dalam bentuk apa pun," begitu bunyi pernyataan tertulis di dokumen tersebut, yang juga merujuk pada Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Dokumen itu juga menegaskan bahwa tamu bersangkutan tidak pernah memerintahkan, membantu, atau mendorong terjadinya kejahatan perang, serta berjanji untuk terus mematuhi hukum internasional dan hukum humaniter.
Menanggapi insiden itu, Duta Besar Israel untuk Jepang, Gilad Cohen, mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kyoto, Takatoshi Nishiwaki, dan menyebut tindakan itu tidak dapat diterima.
Pengelola manajemen hotel justru membela kebijakan mereka. Kepada Ynetnews, manajer hotel mengatakan bahwa permintaan penandatanganan itu adalah sesuatu yang wajar.
"Bagi kami, perang terasa sangat jauh. Kami belum pernah bertemu seseorang yang membunuh anak-anak dan wanita, atau membom sekolah," ujarnya.
Ternyata, ini bukan kasus pertama. Pada Juni lalu, hotel lain di Kyoto juga dikabarkan menerapkan persyaratan serupa.
Ketegangan terhadap warga negara Israel meningkat sejak eskalasi konflik di Gaza. Saat ini, Israel tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait serangan militernya di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menyebabkan lebih dari 50.000 korban jiwa.
Selain itu, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Simak Video "Video Tak Terima Paspor Israel, Maldives: Sikap Tanggapi Genosida Palestina"
(fem/fem)