12 Warga Negara Dilarang Trump Masuk Amerika, Tetangga RI Kena

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

12 Warga Negara Dilarang Trump Masuk Amerika, Tetangga RI Kena

CNN Indonesia - detikTravel
Rabu, 11 Jun 2025 16:06 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengunjungi Fort Bragg, Selasa (10/6/2025), dalam rangka memperingati hari jadi Angkatan Darat Amerika Serikat. REUTERS/Evelyn Hockstein
Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Evelyn Hockstein)
New York -

Presiden AS Donald Trump resmi memperketat kebijakan Imigrasi. Warga dari 12 negara ini dilarang masuk ke Amerika Serikat. Negara tetangga Indonesia ikut kena!

Aturan tersebut mulai berlaku hari Senin (9/6). Trump mengeklaim langkah itu untuk mencegah "teroris asing" masuk ke AS. Belasan negara tersebut, menurut politikus partai Republik tersebut telah terbukti menampung teroris dalam skala besar.

Dia juga mengatakan warga dari 12 negara itu dituduh punya tingkat pelanggaran visa tinggi di Amerika Serikat. Negara yang dilarang masuk kebanyakan dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, tetapi ada pula tetangga Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua belas negara yang warganya dilarang Trump masuk AS itu adalah:

1. Afghanistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman

ADVERTISEMENT

Dari deretan negara ini yang paling dekat dengan Indonesia adalah Myanmar. Trump juga memperketat warga dari tujuh negara masuk ke AS.

Tujuh negara itu mencakup Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Sejumlah pihak tak terima dengan aturan baru Trump. Salah satunya Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno yang bersumpah memberikan balasan.

Deby Itno lalu menginstruksikan ke perwakilan diplomatik Chad di AS untuk berhenti menerbitkan visa bagi warga Negeri Paman Sam.

"Chad tak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan. Namun, Chad punya harga diri dan kebanggan," ujar Itno, dikutip Reuters.

Anggota DPR dari Demokrat, Ro Khanna, juga buka suara soal kebijakan baru AS. Ia prihatin dan melontarkan kritik secara terang-terangan ke pemerintahan Trump.

"Larangan Trump terhadap warga negara dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang punya hak mencari suaka," ungkap Khanna.


--------

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.




(wsw/wsw)

Hide Ads