Terbaru 81 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025, Kini ada Cina

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Terbaru 81 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025, Kini ada Cina

Rosmha Widiyani - detikTravel
Kamis, 19 Jun 2025 09:29 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Getty Images/BanarTABS)
Jakarta -

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikmati bebas visa ke 81 negara di seluruh dunia. Terbaru adalah Cina yang membolehkan WNI berlibur di Cina atau melanjutkan perjalanannya ke negara lain. Tentunya, WNI harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Cina.

Bebas visa tidak selalu mengindikasikan WNI tak perlu dokumen legal masuk negara. Sebagian negara menetapkan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) dengan pemegang paspor Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Dikutip dari arsip berita detiktravel, berikut negara dan teritori dengan keistimewaan yang bisa dikunjungi WNI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bebas visa (free visa)

WNI wajib update info untuk mengetahui ketentuan detail terkait bebas visa. Di beberapa negara, bebas visa berlaku dengan jangka waktu tertentu. Artinya, jika WNI hendak tinggal lebih lama di suatu negara atau teritori maka visa harus diurus lebih dulu.

  1. Belarus
  2. Serbia
  3. Brunei
  4. Kamboja
  5. Hong Kong
  6. Iran
  7. Kazakhstan
  8. Laos
  9. Makau
  10. Malaysia
  11. Myanmar
  12. Oman
  13. Filipina
  14. Qatar
  15. Singapura
  16. Taiwan
  17. Tajikistan
  18. Thailand
  19. Turki
  20. Uzbekistan
  21. Vietnam
  22. Antigua dan Barbuda
  23. Barbados
  24. Bermuda
  25. Dominika
  26. Haiti
  27. Saint Vincent and the Grenadines
  28. Brazil
  29. Chili
  30. Kolombia
  31. Ekuador
  32. Peru
  33. Suriname
  34. Venezuela
  35. Cook Islands
  36. Fiji
  37. Kiribati
  38. Mikronesia
  39. Niue
  40. Samoa
  41. Timor-Leste
  42. Angola
  43. Kenya
  44. Mali
  45. Moroko
  46. Mozambique
  47. Namibia
  48. Rwanda
  49. Seychelles
  50. Tunisia
  51. Cina.

Visa on Arrival (VoA)

Dokumen VoA baru diberikan ketika WNI mendarat di bandara negara tujuan. Tentunya WNI harus memberi konfirmasi lebih dulu terkait penerbitan VoA. Syarat VoA adalah punya paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.

ADVERTISEMENT
  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bahrain
  4. Bangladesh
  5. Jordan
  6. Kyrgyzstan
  7. Maldives
  8. Nepal
  9. Pakistan
  10. Sri Lanka
  11. Nikaragua
  12. Marshall Islands
  13. Palau
  14. Tuvalu
  15. Burundi
  16. Cabo Verde
  17. Comoros
  18. Ethiopia
  19. Guinea-Bissau
  20. Madagaskar
  21. Malawi
  22. Mauritania
  23. Mauritius
  24. Sierra Leone
  25. Somalia
  26. Tanzania
  27. Zimbabwe.

Electronic Travel Authorization (eTA)

Dokumen perjalanan digital (eTA) hanya berlaku untuk pengunjung tertentu di beberapa negara spesifik. Pengurusan dokumen eTA harus dilkaukan sebelum perjalanan dimulai dan biasanya selesai dalam hitungan jam atau hari.

  1. Kenya
  2. Pakistan
  3. Saint Kitts and Nevis.

Indoesia-Visa Bebas Visa 10 Hari

Cina menjadi negara paling anyar yang menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Pemegang paspor Indonesia bisa melakukan kunjungan bebas visa selama 240 jam atau 10 hari di Cina. Dalam kurun waktu tersebut, WNI bisa liburan atau bekerja.

Bebas visa Indonesia-Cina 10 hari itu diyakini bisa meningkatkan peluang bisnis kedua negara. Kesempatan di aspek lain juga ikut terbuka misal wisata, kesehatan, kecantikan, mode, alih teknologi, dan aspek lain.




(row/fem)

Hide Ads