4 Pulau di Anambas Dijual Online, Menteri ATR Duga Ada Isu Geopolitik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

4 Pulau di Anambas Dijual Online, Menteri ATR Duga Ada Isu Geopolitik

Antara - detikTravel
Rabu, 02 Jul 2025 17:07 WIB
Warga beraktivitas di Pantai Padang Melang, Pulau Jemaja, Anambas, Jumat (8/11/2024).
Pantai di Anambas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Empat pulau di Kepulauan Anambas dijual secara online. Menteri ATR Nusron Wahid menduga ada kaitan isu geopolitik di balik penjualan pulau tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menduga isu penjualan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kepentingan geopolitik, bukan sekadar tindakan iseng atau pelanggaran administratif biasa.

"Itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin 'ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik'," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (2/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepri. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Dia menuturkan beberapa pulau yang dikabarkan diperjualbelikan tersebut semuanya masuk dalam kawasan pariwisata menurut Perda Anambas, dan telah dilakukan pemetaan satu pulau lengkap.

ADVERTISEMENT

"Sudah terbit Perda Kabupaten Pulau Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang 2023-2024. Dan keempatnya (pulau tersebut) masuk kawasan pariwisata," ujar Nusron.

Menurutnya, pulau-pulau itu berada dalam kategori area penggunaan lain (APL) dan bukan termasuk hutan lindung, bahkan satu di antaranya telah bersertifikat secara legal dan lengkap.

"Jadi kalau masuk kawasan pariwisata, ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap," katanya lagi.

Meski begitu, tiga pulau lainnya belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, namun tidak ada bukti bahwa pemilik resmi menjualnya, sehingga munculnya iklan penjualan dinilai sangat mencurigakan.

Nusron menyayangkan beredarnya informasi jual beli pulau melalui situs luar negeri, karena pemilik sah pun tidak pernah menyatakan niat untuk menjual aset strategis tersebut secara publik.

Ia menilai logika penjualan menjadi tidak masuk akal, karena barang milik sah belum ditawarkan, namun tiba-tiba muncul di platform online dengan indikasi manipulasi informasi secara sistematis.

"Saya pakai logika sederhana, yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini nggak menjual. Kok ada isu jual-beli ini, ini aneh menurut saya," katanya pula.

Nusron menyoroti lokasi pulau-pulau tersebut yang dekat kawasan strategis seperti Laut China Selatan untuk Pulau Anambas, dan perbatasan Australia untuk Pulau Sumbawa, sehingga rawan terhadap permainan geopolitik terselubung.

"Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini," ujar Nusron.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Langkah tersebut diambil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP sebagai bentuk respons cepat atas adanya pemasaran pulau secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi hukum di Indonesia.

"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kami juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6).




(wsw/wsw)

Hide Ads