Sebanyak delapan bangunan ilegal di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, dibongkar karena melanggar aturan lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung mengawasi pembongkaran, didampingi Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan.
Satu restoran dan delapan gazebo dibongkar dalam penertiban yang menyasar bangunan tanpa izin di kawasan hulu yang rawan bencana dan penting sebagai daerah resapan air.
Pemerintah memberi tenggat hingga akhir Agustus bagi pelaku usaha mitra KSO PTPN untuk membongkar bangunannya secara mandiri, dengan ancaman sanksi pidana hingga 1 tahun penjara bagi yang melanggar.
Dia berpatokan kepada pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi hari ini saya memastikan bahwa terkait dengan unit unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah melakukan pembongkaran. Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif di Puncak, Bogor, dikutip dari detiknews, Minggu (27/7/2025).
"Sekira akhir Agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," Hanif menambahkan.
"Kalau hasil tinjauan kami minggu minggu ini belum melakukan pembongkaran atau belum mulai pembongkaran maka kami akan membantu membongkarnya. Jadi minggu depan pada kunjungan berikutnya, ternyata ada yang belum memulai melakukan pembongkaran, kami pastikan kami akan membantu pembongkarannya," kata Hanif.
"Jadi kepada yang belum melakukan pembongkaran, artinya tidak ada itikad baik, sehingga kami akan membantu membongkarnya minggu depan dan kami akan membantu membongkar dan kepadanya akan kami proses hukum sesuai undang undang 32 dengan pemberatan 1 tahun pidana penjara," dia menegaskan.
Hanif mengatakan total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.
"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut, diantaranya eiger dan seterusnya, sudah kita cabut, dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga," kata Hanif.
"Jadi secara umum 33 KSO yang ada di PTPN telah tidak memiliki izin lagi dan sebagiannya telah melakukan pembongkaran sendiri, ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," dia menambahkan.
***
Selengkapnya klik di sini.
Simak Video "Video: Viral Polisi Diadang Pemobil saat Kawal Orang Sakit di Puncak Bogor"
(fem/fem)