Rasa Was-was Pegiat Sejarah Bandung, 1.770 Bangunan Cagar Budaya Mau Digusur?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rasa Was-was Pegiat Sejarah Bandung, 1.770 Bangunan Cagar Budaya Mau Digusur?

Rifat Alhamidi - detikTravel
Rabu, 30 Jul 2025 16:06 WIB
Bangunan jadul Keuken van Elsje yang masuk ke dalam salah satu cagar budaya Kota Bandung
Salah satu bangunan cagar budaya di Bandung (Nur Khansa Ranawati/detikcom)
Bandung -

Rasa was-was melanda sejumlah pegiat sejarah di kota Bandung. Sebabnya, Pemkot Bandung baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025.

Perda itu berisi tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Dalam perda yang terbaru, para pegiat sejarah mengkhawatirkan ada upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya.

Rinciannya berupa 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun membuat petisi online untuk menggugat Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Terakhir dilihat, petisi online itu sudah ditandatangani 566 orang.

ADVERTISEMENT

Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal para pegiat sejarah sudah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar budaya. Petisi online itu pun kemudian dibuat supaya masukan-masukan dari pegiat bisa dipertimbangkan Pemkot Bandung.

"Mereka bilang ini (penghapusan cagar budaya di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahu 1989 sudah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana," katanya.

Petisi Online Tak Didengar, Perda Tetap Disahkan

Sayang, petisi yang dibuat para pegiat ternyata tak didengarkan. Pemkot Bandung pun mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang selama ini dikhawatirkan akan menghapus sejumlah bangunan cagar budaya.

Berdasarkan kajian para pegiat sejarah, 1.770 bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).

Upaya ini dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar budaya secara besar-besaran.

"Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, khawatiran kami ada pengrusakan secara massif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat massif dalan penghancuran cagar budaya, kita enggak mau itu karena bisa menghilangkan identitas kota," bebernya.

Adhi mengatakan, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta hingga Malang yang punya kawasan khusus cagar budaya berlabel Kota Lama. Sebab menurutnya, banyak bangunan di Bandung berkategori cagar budaya peninggalan masa kolonial Belanda.

Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung hingga Villa Isola hilang status cagar budayanya.

Saat ini, kata Adhi, pegiat sejarah sedang berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung.

Mereka menginginkan agar Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar budaya.

"Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita mau memperbaikinya, hayu supaya peluang untuk mempertahankan cagar budaya ini bisa lebih besar," pungkasnya.

Pemkot Bandung Buka Suara

Pemkot Bandung menjamin tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Pihak pemkot justru menyatakan bakal mengukuhkan ulang cagar budaya yang tersebar di Kota Kembang.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Adi Junjunan menyatakan berdasarkan perda yang baru, 1.770 cagar budaya di Kota Bandung bakal dikukuhkan ulang. Di antaranya, ada bangunan bersejarah seperti Pendopo Kota Bandung, Gedung Merdeka hingga Gedung Pakuan.

"Jadi, Pemkot Bandung merencanakan pengukuhan 20 cagar budaya seperti, pendopo, Gedung Pakuan dan beberapa tempat lain. Nanti juga ada 1.770 cagar budaya yang ada di lampiran perda sebelumnya, akan kita kukuhkan kembali. Jadi ini bukan menghapuskan, tapi justru lebih dikokohkan lagi," katanya, Selasa (29/7/2025).

Langkah ini, kata Adi, dilakukan karena Pemkot Bandung merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Lalu, aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Cagar Budaya Bandung Diusulkan Jadi Warisan Dunia

Menurut Adi, dalam regulasi terbaru itu, daftar cagar budaya di Kota Bandung harus ditetapkan berdasarkan kajian. Daftar cagar budaya di Kota Bandung pun rencananya akan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang saat ini sedang disusun.

"Jadi nanti, dengan perda yang baru, si cagar budaya yang kita miliki akan lebih valid aturan hukumnya. Daftarnya akan ditetapkan oleh Pak Wali melalui konstruksi hukum yang baru. Termasuk melibatkan tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah," ucapnya.

KMBAAA di Gedung Merdeka Bandung.Gedung Merdeka Bandung. Foto: Bima Bagaskara

Adi menyatakan, keberadaan cagar budaya saat ini tak hanya menjadi identitas bagi Kota Bandung. Cagar budaya itu bahkan punya nilai diplomasi yang lebih tinggi antara Indonesia dengan negara lain.

"Misalnya Gedung Merdeka, karena itu warisan dari Konferensi Asia Afrika. Kita akan usulkan supaya itu jadi warisan dunia, jadi bukan hanya milik Kota Bandung, tapi jadi warisan dunia dengan sejarahnya. Kemudian Curug Dago karena ada situs peninggalan Raja Thailand. Itu bisa jadi hubungan diplomasi Indonesia dengan Thailand. Jadi, ini bukan dihapuskan, tapi akan kami kukuhkan ulang," pungkasnya.


------

Artikel ini telah naik di detikJabar, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Viral Ibu-ibu Foto di Arca Petirtaan Pasuruan saat Ada Ritual, Ini Faktanya"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads