Rasa Was-was Pegiat Sejarah Bandung, 1.770 Bangunan Cagar Budaya Mau Digusur?

Rifat Alhamidi - detikTravel
Rabu, 30 Jul 2025 16:06 WIB
Salah satu bangunan cagar budaya di Bandung (Nur Khansa Ranawati/detikcom)
Bandung -

Rasa was-was melanda sejumlah pegiat sejarah di kota Bandung. Sebabnya, Pemkot Bandung baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025.

Perda itu berisi tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Dalam perda yang terbaru, para pegiat sejarah mengkhawatirkan ada upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya.

Rinciannya berupa 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.

Mereka pun membuat petisi online untuk menggugat Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Terakhir dilihat, petisi online itu sudah ditandatangani 566 orang.

Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal para pegiat sejarah sudah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar budaya. Petisi online itu pun kemudian dibuat supaya masukan-masukan dari pegiat bisa dipertimbangkan Pemkot Bandung.

"Mereka bilang ini (penghapusan cagar budaya di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahu 1989 sudah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana," katanya.



Simak Video "Video: Viral Ibu-ibu Foto di Arca Petirtaan Pasuruan saat Ada Ritual, Ini Faktanya"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork