Dokter Gigi Maling di Changi Bareng Istri, Sikat Dompet Kartu-Parfum Mewah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dokter Gigi Maling di Changi Bareng Istri, Sikat Dompet Kartu-Parfum Mewah

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 05 Agu 2025 21:13 WIB
Ilustrasi Bandara Changi
Ilustrasi Bandara Changi di Singapura (Getty Images/P. Kijsanayothin)
Singapura -

Sepasang suami istri dengan paspor Amerika terekam mencuri di salah satu toko di Bandara Changi. Mereka mengambil tempat kartu dan parfum branded dengan total USD 750.

Diberitakan Straits Times, Selasa (5/8/2025) Amerika, Kapadia Husain Zoher (35) dan Kapadia Amatullah (30) transit di Bandara Changi menunggu penerbangan lanjutan ke India pada tanggal 23 Juni lalu. Saat transit, pasangan suami istri dengan profesi dokter gigi dan enginer ini mencuri dengan total harga USD 750 (Rp 12 jutaan).

Pasangan suami istri tersebut berhasil naik pesawat tujuan Mumbai tetapi tertangkap sebelum lepas landas. Pada 4 Agustus, ia dijatuhi hukuman penjara 18 hari setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istrinya, yang mengaku bersalah atas tuduhan serupa, dijatuhi hukuman penjara seminggu.

Jaksa Penuntut Umum (SPO) Ng Chee Wee mengungkapkan kronologinya, pasangan suami istri ini sekitar pukul 17.00 tanggal 23 Juni memasuki toko Louis Vuitton di Terminal 1 bandara. Kapadia kemudian mengambil tempat kartu senilai $600 dengan menyelipkannya ke dalam saku, dan pergi tanpa membayar.

ADVERTISEMENT

Pasangan itu kemudian pergi ke Cosmetics & Perfumes by The Shilla di Terminal 3 bandara sesaat sebelum pukul 17.40 hari itu. Kamera CCTV di dalam toko merekam aksinya.

Kapadia Husain Zoher kemudian mengambil sebotol parfum Dior Sauvage senilai sekitar $160 dan menyelipkannya ke dalam saku. Sementara istrinya bertindak sebagai pengintai dan mereka segera meninggalkan tempat kejadian tanpa membayar.

Polisi telah diberitahu dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

"(Kapadia Husain Zoher) telah mencuri kotak perhiasan karena keserakahan. Ia memiliki kebiasaan boros, dan ia tidak mau membayar untuk kotak perhiasan tersebut," kata SPO Ng.

Kedua barang curian tersebut berhasil ditemukan kembali dan dikembalikan ke toko masing-masing. Untuk setiap tuduhan pencurian, pelaku dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.




(sym/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads