2 Petugas Imigrasi di Bali yang terlibat tindak pemerasan dan penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) bakal dipecat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan semua pimpinan instansi keimigrasian di Bali diminta mengawasi kinerja karyawannya.
Pernyataan itu dilontarkan Agus menyusul kasus dua pegawai kantor Imigrasi Ngurah Rai bernama Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat kasus pemerasan dan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Imipas Agus juga akan memecat kedua pegawai imigrasi yang terlibat tindakan tercela itu.
"Tidak ada seorang pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan," kata Agus seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Agus mengatakan semua pegawai Imigrasi yang melakukan tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk Yopita dan Ernest yang terllibat kasus kriminal.
Agus mengatakan kejahatan yang dilakukan Yopita dan Ernest memang layak diproses hukum. Jika proses hukum Yopita dan Ernest sudah bergulir dan divonis di atas dua tahun hukuman penjara, maka mereka berdua akan dipecat.
"Yang seperti itu memang perlu dipecat. Nanti, kalau dihukum dan diputus (divonis) di atas dua tahun (penjara) pasti saya pecat," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ernest dan Yopita terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania bernama Roman Smeilov. Penganiayaan itu dilakukan mereka bersama dua warga asing asal Rusia bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
Aksi mereka berempat ternyata atas perintah seseorang berinisial GG yang kini buron. Ernest dan Yopita dijanjikan uang Rp 3 juta dan mendapat bagian dari utang yang akan ditagihkan kepada seseorang bernama Rustam.
Rustam adalah target sebenarnya dari empat tersangka penganiayaan itu. Mereka bermaksud menagih utang Rustam senilai US$ 150 ribu.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti