Polisi menyebut penumpang Lion Air yang mengamuk dan berteriak ada bom di pesawat ternyata sempat diamankan di Merauke.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan fakta penumpang penerbangan Lion Air bernama H (42) yang mengancam membawa bom di dalam pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, ternyata sebelumnya sempat diamankan oleh polisi di Merauke.
"Pelaku sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di daerah itu," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung, dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ronald, bahwa penumpang Lion Air yang mengancam membawa bom di pesawat itu, sebelumnya juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Jakarta selama satu bulan.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta," katanya.
Meski begitu, pihak kepolisian akan melakukan kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi kejiwaan penumpang pengancaman bom tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepada yang bersangkutan, tersangka H mengaku menjalani perjalanan dari Merauke ke Makassar-Bandara Soetta, Tangerang dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan.
"Pengakuannya dia terbang rute Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," tuturnya.
Dia bilang motif dari insiden pengakuan adanya bom itu didasari atas kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intensif sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
"Selama proses pemeriksaan, kondisi psikologis masih tidak stabil. Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh penumpang Lion Air ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya.
Selama menangani kasus ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.
"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," tutup dia.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti