Kebijakan kafe dan restoran yang memutar musik harus membayar royalti membuat PHRI NTB menyerukan agar kafe dan resto menyetop pemutaran musik di tempat mereka.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara musik wajib hukumnya untuk membayar royalti.
Bahkan jika kafe dan resto itu memutar suara-suara alam seperti kicauan burung sampai gemericik air, mereka juga harus tetap membayar royalti, karena dianggap tidak ada bedanya dengan lagu yang diputar di ruang publik.
"Termasuk itu tadi, musik, suara alam, suara binatang, burung dan lain sebagainya. Karena itu direkam kan, ada proses di situ. Selama dia diputar di ruang publik, pasti dia akan kena aturan itu," ujar Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Perry Markus, saat dihubungi tim detikBali, Selasa (5/8/2025).
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menyerukan agar pelaku usaha kafe dan restoran di wilayah mereka untuk berhenti memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
"Kalau memang berat rasanya (membayar royalti) tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah," kata Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).
Ketut mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat bos Mie Gacoan di Bali menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat.
Simak Video "Video: LMKN Tengah Bahas Penyesuaian Tarif Royalti Musik untuk Kafe-Resto"
(wsw/wsw)