- Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat 1. Material korosif 2. Bahan Peledak 3. Gas bertekanan 4. Cairan Mudah Terbakar 5. Benda padat mudah terbakar 6. Zat oksidasi 7. Material radioaktif 8. Bahan dengan zat beracun 9. Koper dengan perangkat alarm, baterai lithium, dan atau material piroteknik 10. Alat pelumpuh 11. Semprotan bela diri 12. Produk laut segar 13. Daging mentah
Tiap penerbangan pasti mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang serta kru. Karena itu, semua aturan harus ditaati penumpang dan semua yang ikut dalam penerbangan termasuk barang yang tidak boleh dibawa. Barang ini harus ditinggal karena berisiko membahayakan pihak lain.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat
Penumpang pesawat dilarang membawa barang ini sebagai bagasi kabin atau tercatat. Dikutip dari situs Garuda Indonesia, berikut jenis barang yang tidak boleh dibawa selama naik pesawat
1. Material korosif
Jenis material yang mudah menyebabkan kerusakan dan kehancuran material lain adalah merkuri yaitu cairan dalam termometer, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahan Peledak
Jenis bahan ini adalah semua bahan yang digunakan sebagai peledak. Misal granat, detonator, sumbu, alat dan peledak.
3. Gas bertekanan
Contoh kelompok barang ini adalah propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi. Kelompok barang ini terdiri dari gas beracun serta tidak dan mudah terbakar.
4. Cairan Mudah Terbakar
Kelompok barang ini terdiri dari turunan minyak bumi yang kerap ditemukan dala kehidupan sehari-hari. Misal bahan bakar fosil, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, dan methanol.
5. Benda padat mudah terbakar
Contoh kelompok barang ini adalah kembang api, petasan, dan suar yang sangat mudah terbakar. Kembang api dan petasan mengandung mesiu, sementara suar (flare) punya kandungan campuran piroteknik.
6. Zat oksidasi
Beberapa contoh kelompok zat oksidasi atau disebut oksidator adalah bubuk pemutih dan peroksida. Oksidator yang mudah terbakar bisa menyebabkan kebakaran atau ledakan jika terpapar panas, api, dan bahan lain mudah teroksidasi.
7. Material radioaktif
Material ini punya inti atom tidak stabil dan memancarkan radiasi yang berisiko membahayakan kehidupan. Contoh bahan radioaktif antara lain uranium, plutonium, radium, dan polonium.
8. Bahan dengan zat beracun
Bahan arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, dan produk biologis yang berbahaya termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini dinilai berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang jangka pendek atau panjang.
9. Koper dengan perangkat alarm, baterai lithium, dan atau material piroteknik
Maskapai Garuda Indonesia tidak membolehkan kendaraan kecil ini dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi kabin atai terdaftar. Contoh kendaraan ini adalah airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel.
10. Alat pelumpuh
Perangkat ini berisiko membahayakan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan penumpang lain. Beberapa contoh perangkat ini adalah pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, serta alat pelumpuh untuk hewan.
11. Semprotan bela diri
Beberapa contohnya adalah gas air mata dan semprotan asam fosfor. Perangkat ini dikhawatirkan mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang sehingga, akan disita jika sampai nekat akan dibawa dalam penerbangan.
12. Produk laut segar
Hasil laut berupa ikan segar, kepiting hidup, udang mentah, dan yang lain tidak boleh dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi kabin atau tercatat. Produk hanya bisa dikirim melalui layanan kargo.
13. Daging mentah
Segala bentuk dan asal daging mentah tidak diperkenankan dibawa sebagai bagasi kabin atau tercatat, karena dikhawatirkan timbul bau kurang sedap dan terjadi kebocoran. Pengiriman hanya bisa lewat kargo.
Selain yang telah disebutkan, maskapai juga menetapkan barang yang ditolak keamanan atau prohibited items. Barang ini meliputi senjata api, semua jenis pisau, jarum, perangkat dengan kemampuan memancarkan gas atau zat berbahaya, serta beda berbahaya lain yang tidak biasa dibawa warga sipil. Penumpang harus mematuhi ketentuan maskapai jika harus membawa prohibited items.
(row/fem)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom