Menhut Bantah Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar, Maksimal 10%

Antara - detikTravel
Selasa, 12 Agu 2025 06:24 WIB
Menhut menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar hoaks. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.

Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.

Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis)

Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.

"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.



Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"


(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork