Izin pembangunan ratusan vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disorot. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bilang apa?
Antoni mengatakan akan memeriksa lebih lanjut mengenai kabar pembangunan ratusan vila di wilayah tersebut. Dia juga mengatakan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin usaha sarana yang dikeluarkan pada tahun 2014.
"Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (terkait) 600 vila itu," kata Antoni dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan kendati aturan perundang-undangan memungkinkan adanya usaha pariwisata berbasis alam atau ekoturisme di zona pemanfaatan, Kemenhut berjanji memastikan bahwa kegiatan itu tidak akan merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).
Antoni juga bilang penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) akan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan UNESCO yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada 1991. Dia yakin andai ada pembangunan di Pulau Padar maka wilayah yang diberikan untuk pemanfaatan sangat terbatas dengan syarat jenis bangunan yang ketat.
"Bahkan maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," kata Antoni.
Kemenhut memastikan sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, karena masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai dari peninjauan UNESCO sampai kepada konsultasi publik.
Sebelumnya sekelompok warga dan pelaku usaha menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan ratusan vila di wilayah Pulau Padar. Pembangunan tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada lingkungan di wilayah konservasi itu dan berpengaruh terhadap mata pencaharian warga sekitar.
Izin Pemanfaatan untuk PT KWE dari Pemerintah
Dikutip dari detikbali, adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk membangun usaha sarana wisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar. Izin itu berlaku selama 55 tahun. Izin untuk investor itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha. Di lahan itu, PT KWE bakal membangun 619 fasilitas dan sarana dan prasarana (sarpras) wisata seperti vila hingga spa.
"PT KWE diberi izin membangun fasilitas pariwisata di zona pemanfaatan Pulau Padar seluas 274,13 Ha dengan jangka waktu pengelolaan selama 55 tahun mulai tahun 2014 sampai 2069," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga alias Hengki, Sabtu (2/8/2025).
Hengki menjelaskan PT KWE hanya akan membangun fasilitas wisata pada lahan seluas sekitar 15,75 Ha dari 274,13 Ha yang diberikan izin.
"Area terbangun itu hanya 5,64 persen dari izin tersebut," ujarnya.
Penjelasan Hengki itu juga tertuang dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) pembangunan sarana wisata alam PT KWE di Pulau Padar. Dokumen Amdal yang disusun tim ahli dari IPB ini dipaparkan dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan IEA Pembangunan Sarpras Wisata Pulau Padar di GMCC Golo Mori pada 23 Juli 2025.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom