PHRI Bali: Nominal Royalti Musik di Warteg Jangan Disamakan Hotel Mewah

Aryo Mahendro - detikTravel
Minggu, 17 Agu 2025 16:33 WIB
Ilustrasi hotel (Getty Images/Hispanolistic)
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali meminta agar nominal pembayaran royalti musik di hotel, restoran, dan warung makan dibedakan. Skema dan sistem harus jelas.

"(Nominal pungutan lisensi) harusnya berbeda. Kami sedang bahas itu. Jangan sampai warteg dan (restoran) hotel bintang lima (nominal lisensinya) sama kenanya," kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace dikutip dari detikbali Minggu (17/8/2025).

Cok Ace juga menyoroti bahwa aturan pembayaran royalti musik itu memiliki banyak celah. Salah satunya bahwa tidak semua restoran menggunakan konsep yang sama dalam menjamu tamu, ada restoran dengan konsep prasmanan dan lesehan, yang tentu tidak menggunakan banyak kursi. Selain itu, jenis menu makanan yang ditawarkan, antara atau rumah makan dengan restoran mewah berkonsep fine dining.

Cok Ace pun meminta lembaga manajemen kolektif menyesuaikan perhitungan nominal pembayaran lisensi musik.

"Perhitungan (harga lisensinya) per kursinya sama, tapi produk yang dijual (restoran) itu berbeda. Seharusnya, ada perbedaan. Bagaimana aspek keadilannya," kata Cok Ace.

Cok Ace menyebut tidak ada permasalahan saat pihak restoran ditagih lisensi musik yang dipakai oleh lembaga itu. Sosialisasi kewajiban pembayaran lisensi sudah dilakukan sejak 2014.

Selama itu, tidak sedikit pula restoran yang hanya memutar musik tradisional Bali atau rindik. Salah satunya, lagu ciptaan Agus Teja Sentosa alias Gus Teja.

"Sebenarnya (penagihan lisensi) bukan hal yang tiba-tiba. Karena (disosialisasikan) sejak 2014. Tapi, bertahap," kata dia.

Hotel Mewah Diminta Bayar Royalti Musik

Cok Ace mengatakan sudah ada imbauan yang dilakukan terhadap semua pelaku usaha perhotelan anggota PHRI Bali agar membayar royalti musik. Dia berharap setidaknya hotel mewah atau bintang lima, membayar royalti musik yang digunakan.

"Kami harapkan hotel yang besar-besar saja. (Tapi) kalau bisa 300 hotel (bayar lisensi) sudah bagus sekali," kata dia.

Selain itu, Cok Ace juga meminta lembaga manajemen kolektif memberikan kemudahan dalam pembayaran lisensinya. Terutama untuk hotel dan restoran anggota PHRI Bali.

Diberitakan sebelumnya, lembaga manajemen kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sudah menagih 120 hotel dalam sebulan terakhir. Di antara ratusan hotel itu, ada yang sudah bayar, dan ada juga yang belum.

"Sebulan lalu Selmi sudah dapat user baru, 120 hotel dan restoran," kata Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, saat dihubungi detikBali, Kamis (14/8).

User baru yang dia maksud adalah hotel hingga restoran yang baru kali pertama ditagih pembayaran lisensi musik.

Ramsudin mengatakan LMK Selmi sudah berproses sebelum melakukan penagihan. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa ada lagu atau musik yang diputar untuk tujuan komersial di area hotel maupun restoran.

Dengan begitu, dia berujar, hotel maupun restoran yang ditagih untuk membayar lisensi dipastikan memutar musik dalam operasional usaha masing-masing. "Tidak mungkin terjadi ada hotel yang tidak pakai lagu (tapi ditagih lisensi). Pasti kami cek dahulu," kata Ramsudin.

***

Selengkapnya klik di sini.



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork