Jangan Bawa Vape ke Singapura!

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 19 Agu 2025 12:40 WIB
Ilustrasi. Singapura melarang penggunaan vape di negaranya. Foto: Getty Images/Bulat Silvia
Singapura -

Singapura secara resmi melarang membawa dan menggunakan vape di negaranya. Pemerintah secara tegas menganggap vape layaknya narkoba. Turis harus tahu ini.

Bisa dikatakan vape atau rokok elektrik sudah jadi gaya hidup baru bagi kawula muda sebagai 'jalan ninja' pengganti rokok tembakau. Namun faktanya, dampak vape bagi kesehatan juga buruk.

Hal inilah yang memotivasi Singapura untuk melarang penggunaan vape di negaranya. Kecanduan kawula muda akan vape dan zat di dalamnya membuat mereka khawatir.

"Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya. Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya."

"Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidatonya National Day Rally pada 17 Agustus lalu, dikutip dari Straits Times, Selasa (19/8/2025).

Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum 2.000 dolar Singapura. Namun, PM Wong mengatakan bahwa mengenakan denda saja tidak lagi cukup.

"Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan melancarkan kampanye edukasi publik yang besar dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, dan juga selama masa bakti," ujarnya.

Bagaimana turis menyikapi peraturan vape ini?

Tentu saja traveler dilarang membawa vape ke Negeri Singa ini. Bahkan pemerintah Inggris sampai mencantumkan dalam travel advice-nya mengimbau warganya untuk tidak membawa rokok elektrik ke Singapura.

"Vape dan rokok elektrik dilarang di Singapura. Membawanya ke negara ini adalah ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi. Mereka yang kedapatan memiliki vape atau rokok elektrik akan disita dan dapat dikenakan denda," tulisnya.

Travel+Leasure dalam artikelnya juga menuliskan bahwa kepemilikan atau penggunaan vape dilarang keras di Singapura berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) Singapura.


Bagaimana dengan rokok tembakau?

Dalam website Singapore Customs dituliskan jika traveler membawa beberapa rokok tembakau atau produk tembakau lainnya yang bobotnya lebih dari 0,4 kg harus membuat laporan dan perlu menunjukkan izin impor Bea Cukai yang sah. Berdasarkan hukum Singapura, wisatawan yang datang wajib membayar pajak untuk membawa rokok, produk tembakau, dan semua barang yang melebihi fasilitas bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa (GST).

Singapura sangat ketat dalam menerapkan UU tembakau dan apabila ingin membeli rokok di Singapura, usia kamu harus di atas 21 tahun. Juga perlu diperhatikan untuk merokok di area yang telah ditentukan.



Simak Video "Video: Jonathan Frizzy Didakwa UU Kesehatan Terkait Kasus Vape Obat Keras"

(sym/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork