Berbagai PO Bus di Indonesia akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu di armada busnya. Hal ini mereka lakukan seiring peraturan royalti musik yang kian ketat.
Kebijakan ini diambil setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum. Beberapa PO yang sudah menghentikan layanan musik antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira dan beberapa PO lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus mereka memutar lagu atau musik, baik itu dari Youtube, playlist USB maupun media lainnya ketika mengoperasikan kendaraan.
Surat Edaran bertanggal 16 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan asal Kudus, Jawa Tengah tersebut.
Manajemen PO. SAN menyebut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga harga tiket tetap terjangkau tanpa tambahan biaya royalti.
Dirut PO. SAN yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan.
"Sikap kami ini, kami ambil setelah berdiskusi ke teman-teman musisi, diskusi dengan anggota AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia)," ujarnya.
"Di saat operator berbenah dalam pelayanan disertai dengan efisiensi agar harga ticket dapat di jangkau masyarakat namun dihadapkan oleh regulasi yang harus 'membebani' masyarakat. Dengan segala maaf kami harus bersikap seperti ini untuk tetap dapat melayani," timpalnya lagi.
Mereka khawatir tiba-tiba ada tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Rata-rata bus ini juga menerapkan sanksi buat kru bus yang melanggar.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar