Bandara yang menyandang status sebagai bandara internasional wajib bertanggung jawab. Jika selama 2 tahun bandara itu sepi penumpang, maka statusnya akan dicabut.
Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan evaluasi ketat secara berkala kepada setiap bandara internasional di Indonesia. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menyatakan status bandara internasional akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun.
Jika bandara internasional itu sepi, maka status internasional yang disandang bandara tersebut akan dipertimbangkan untuk dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Meski berpotensi dicabut status internasionalnya, Dudy menjamin pencabutan status itu akan melibatkan banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Dudy menegaskan setiap penetapan status bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO).
Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan. Seperti diketahui jumlah bandara internasional di Indonesia diperbanyak jumlahnya hingga 40 bandara.
36 bandara di antaranya adalah bandara umum. Kebijakan ini merupakan titah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Perhubungan.
--------
Artikel telah naik di detikFinance.
Saksikan Live DetikPagi :
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar