Sejak Kapan Aturan Dilarang Merokok Diterapkan KAI di Kereta Api?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sejak Kapan Aturan Dilarang Merokok Diterapkan KAI di Kereta Api?

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Kamis, 21 Agu 2025 18:08 WIB
Suasana penumpang kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (14/4/2025)
Ilustrasi penumpang kereta (dok. KAI Daop 6 Jogja)
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus untuk merokok ke PT KAI. Padahal, sudah lama KAI menerbitkan aturan Dilarang Merokok di atas kereta.

Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Nasim mengusulkan agar PT KAI untuk menyediakan satu gerbong untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Menurut dia, usulan itu akan menguntungkan bagi KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," kata Nasim sambil tersenyum.

ADVERTISEMENT

Nasim mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat. Usulan itu disebut pasti akan bermanfaat, menurut Nasim.

"Nah, karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby (Dirut KAI). Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking," tambahnya.

Sejak Kapan Aturan Dilarang Merokok di Kereta Api?

Dari arsip pemberitaan detikTravel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menerbitkan aturan soal larangan merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012 silam. Itu berarti aturan tersebut sudah ada sejak 13 tahun yang lalu.

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, kala itu.

Joni menjelaskan peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan dari kereta pada kesempatan pertama.

"Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," tegas Joni.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterakan oleh KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut data dari PT KAI, pada tahun 2023, terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Hingga bulan Maret 2024, PT KAI telah menurunkan 25 penumpang bandel yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

PT KAI Sediakan Smoking Area di Stasiun

Meski dilarang merokok di atas kereta api, tapi PT KAI masih menyediakan tempat untuk merokok di dalam stasiun kereta.

KAI sebenarnya telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum bukan perokok.

Bagi mereka yang merokok tetap akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun dijaga agar bebas dari asap rokok.

"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api dengan aman, nyaman, dan sehat," ujar Joni.

Halaman 2 dari 3
(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads