KAI Tegas Menolak Usulan Anggota DPR soal Gerbong Khusus Merokok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

KAI Tegas Menolak Usulan Anggota DPR soal Gerbong Khusus Merokok

Herdi Alif Al Hikam - detikTravel
Jumat, 22 Agu 2025 16:06 WIB
Masinis KA Argo Sindoro berbincang dengan petugas pemeriksaan kereta di Stasiun Kota Tua, Jakarta, Rabu (18/12/2024). PT KAIΒ akan mengoperasikan 52 KA tambahan untuk perjalanan jarak menengah dan jauh kelas komersial, 2 KA jarak Jauh PSO dan 2 KA lokal komersial dengan masing-masing kapastitas sebanyak 491.976 kursi , KA jarak menengah dan jauh kelas komersial 10.600 kursi, KA jarak jauh PSO, dan KA lokal komersial 14.600 kursi untuk masa libur Natal dan Tahun BaruΒ 2025.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi KAI (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas menolak usulan dari anggota DPR Komisi VI, Nasim Khan soal gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap dalam kondisi bebas asap rokok.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah itu juga merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif. Keputusan menolak gerbong khusus rokok ini didasarkan pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Anne memaparkan kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

KAI menyatakan tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Bahkan, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.


--------

Artikel telah naik di detikFinance.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads