Bandar Udara Adi Soemarmo di Solo kembali menyandang status sebagai bandara internasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pihak maskapai pun diharapkan akan segera kembali membuka rute penerbangan internasional dari bandara yang berlokasi di Boyolali ini.
"Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo," ujar General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembalinya Bandar Udara Adi Soemarmo berstatus bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Sebanyak 36 bandar udara umum ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025.
Status internasional Bandar Udara Adi Soemarmo sebelumnya sempat dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
Erick menyambut gembira kembalinya status internasional Bandar Udara Adi Soemarmo. Erick menyatakan, bahwa secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan Internasional.
Disampaikan Erick, sejak dicabutnya status internasional pada tahun 2024, Bandara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan haji dan umrah dengan lancar.
Sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta penetapan dari Kementerian Perhubungan sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan umrah.
Dengan kembalinya status internasional, pihaknya berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder untuk melengkapi persyaratan administratif.
Persyaratan administratif itu harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu 6 bulan sejak KM 37 Tahun 2025 ditetapkan.
"Setelah ditetapkan sebagai bandar udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif. Seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan," jelas Erick.
Erick mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite FasilitasI (FAL) Bandar Udara.
"Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya semoga penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo dapat segera hadir menyambut masyarakat Soloraya," tandas Erick.
-------
Artikel ini telah naik di detikJateng.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Bisa-bisanya Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta
Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus