PT SPS Ternyata Belum Kantongi AMDAL hingga PBPH di Pulau Sipora

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PT SPS Ternyata Belum Kantongi AMDAL hingga PBPH di Pulau Sipora

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Senin, 25 Agu 2025 18:15 WIB
Pulau Sipora
Pulau Sipora (Wiwit Prasetyono/d'Traveler)
Jakarta -

Polemik pengelolaan lahan hutan di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat telah membuat masyarakat di sana geram. Karena dapat memberikan dampak yang buruk.

Bukan hanya terkait dampak buruk kepada masyarakat di sana, lebih fatal lagi mampu menimbulkan dampak ekologis jangka panjang. Oleh karena beberapa waktu ke belakang Komisi IV DPR meminta untuk ditinjau ulang izin pengelolaan hutan yang berada di bawah PT PSP (Sumber Permata Sipora).

Menindaklanjuti persoalan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto, mengatakan sampai sekarang ini perusahaan tersebut masih belum mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi hingga saat ini izin amdal untuk PT PSP masih belum dikeluarkan, selagi dalam upaya untuk pengkajian terkait dampak konkretnya.

ADVERTISEMENT

"AMDAL itu kan ada aspek lingkungan, ada aspek sosial, ada aspek ekonominya juga. Dan sebetulnya lingkungan sosial ini sebetulnya menjadi hal yang diperhatikan untuk persetujuan amdal," ucapnya kepada awak media di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (25/8/2025).

Ada tiga syarat kewajiban yang harus ditaati oleh PT PSP: penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, penyusunan dokumen analisis mengenali dampak lingkungan (AMDAL), dan penulasan iuran PBPH.

"Dan kami kira saat ini proses sedang berlansung, jadi kami jelas-jelas mendorong aspirasi masyarakat dalam proses amdal tadi, pembahasan amdal, kemudian kita juga mengawalnya," lanjut Saparis.

Konferensi pers terkait izin dari PT PSP di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera BaratKonferensi pers terkait izin dari PT PSP di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Ia pun menerangkan dalam pengkajian izin tersebut, pihaknya dalam kesempatan lalu telah menerima aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan adanya pembalakan liar yang terjadi. Saparis menyampaikan untuk masyarakat ikut mengawal proses pembahasan tersebut dan melaporkan jika ada proses yang tidak sesuai.

"Kami sampaikan juga 'ya kalau begitu anda juga ikut mengawal saja proses pembahasannya amdalnya'. Kemudian juga ada dugaan-dugaan pembalakan liar, tapi ini harus kita cek dulu," ungkapnya.

Sebagai informasi, PT PSP hanya mengantongi persetujuan komitmen yang diterbitan pada 28 Maret 2023, usai mendapatkan rekomendasi gubernur, serta melalui verifikasi admisnistrasi dan teknis. Dan yang perlu digarisbawahi adalah persetujuan komitmen itu bukanlah izin untuk melakukan penggarapan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan untuk pemenuhan kewajiban agar mendapatkan PBPH.

Oleh karena itu, saat ini masih dalam proses pengkajian amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dan saat amdal itu keluarkan maka akan diproses kembali untuk mengeluarkan PBPH dari Kementerian Kehutanan.

"Untuk memastikan hal-hal (negatif) itu tidak terjadi, kami menunda sebetulnya proses-proses pemberian izin sampai dengan proses-proses cross check lapangan tadi dilakukan oleh Gakkum dan memperlihatkannya secara konkret," jelas Saparis.




(upd/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads