Jumlah bandara internasional makin banyak. Namun, banyak dari bandara itu dinilai pengamat penerbangan masih kurang promosi. Kebanyakan penumpangnya WNI, bukan wisman.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai keputusan pemerintah menambah jumlah bandara internasional dari 17 menjadi 36 harus disertai dengan upaya promosi yang massif.
Menurut Alvin, banyak dari bandara internasional tersebut penumpangnya kebanyakan adalah WNI, bukan wisatawan mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 17 ini (bandara internasional), hanya lima bandara yang penumpang asingnya mencapai lebih dari 50 persen. Lainnya itu mayoritas adalah paspor Indonesia," kata Alvin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Tanpa promosi yang gencar, kebijakan pemberian status bandara internasional itu dikhawatirkan hanya akan memfasilitasi perjalanan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, alih-alih menarik wisatawan asing liburan ke RI.
Di beberapa bandara, jumlah penumpang WNI bahkan mencapai lebih dari 70 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa bandara-bandara tersebut tidak efektif dalam mendatangkan turis asing karena minimnya promosi destinasi.
"Bahkan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta penumpang asingnya hanya sekitar 30 persen. 60 persen adalah warga negara Indonesia," katanya menambahkan.
Alvin menyebut hanya Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali dan Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo yang menjadi contoh sukses dalam menarik wisatawan mancanegara. Di kedua destinasi ini, penumpang asing mendominasi.
"Bali jelas, itu di atas 90 persen penumpangnya adalah pemegang paspor asing. Kedua Labuan Bajo. Dua ini memang sudah terkenal di seluruh dunia," ucapnya.
Alvin pun mendesak presiden Prabowo agar segera menginstruksikan pemerintah daerah yang bandaranya dibuka untuk internasional untuk wajib mempromosikan wilayahnya di luar negeri.
Tanpa langkah ini, penambahan bandara internasional hanya akan memfasilitasi WNI bepergian ke luar negeri, khususnya ke Singapura dan Malaysia.
"Secara de facto kita ini setor ke Singapura dan Malaysia. Sedangkan dari Singapura dan Malaysia tidak membawa penumpang asing ke Indonesia," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi cepat, tidak harus menunggu dua tahun untuk menilai kelayakan status bandara internasional atau tidak.
"Segera, kalau tidak itu dalam 1 tahun sudah enggak usah (berstatus) internasional lagi," tutup Alvin.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Ada Gerbong Khusus Merokok di Kereta, Kamu Setuju?
Cerita Tiara Andini Menolak Tukar Kursi sama 'Menteri' di Pesawat Garuda
Terpopuler: Dedi Mulyadi Terancam Dicopot, Ini Penjelasan DPRD Jabar