Selundupkan Narkoba Termahal Kedua di RI, Bule Ukraina Ditangkap di Bandara Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selundupkan Narkoba Termahal Kedua di RI, Bule Ukraina Ditangkap di Bandara Bali

Aryo Mahendro - detikTravel
Selasa, 09 Sep 2025 18:38 WIB
Warga negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova yang kedapatan membawa narkotika jenis blue safir dihadirkan saat konferensu pers di kantor BNNP Bali, Rabu (9/9/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Bule Ukraina kedapatan membawa narkoba ke Bali (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ketahuan membawa narkoba termahal kedua di Indonesia, seorang bule Ukraina ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai Bali.

Warga Negara (WN) Ukraina bernama Kateryna Vakarova itu ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali karena terciduk membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir.

Perempuan berusia 21 tahun itu membawa narkoba seberat 1.991, 25 gram di dalam ranselnya. Dia ditangkap begitu tiba di bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga asing berinisial KV kami tangkap hari Kamis tanggal 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional," kata Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Tri Kuncoro, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

Tri mengatakan tidak ada hal mencurigakan dengan tingkah laku Vakarova seusai mendarat di Bandara Ngurah Rai. Menurutnya, petugas menemukan narkotika golongan pertama itu saat memeriksa barang-barang bawaannya.

Petugas Bea Cukai kemudian menginterogasi Vakarova dan menanyakan asal blue safir yang dibawanya. Namun, perempuan asing itu enggan mengaku. Vakarova pun ditangkap petugas atas temuan narkotika itu.

"Kami menduga dia (Vakarova) kurir. Tapi, sampai sekarang dia nggak mau ngaku karena merasa bukan barangnya dia," kata Tri.

Tri menduga narkotika itu akan diedarkan ke warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali. Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena belum banyak keterangan yang dapat dikorek atas keterlibatan Vakarova dalam peredaran narkotika itu.

"Di sini, komunitas orang-orang Eropa Timur banyak. Orang Rusia, orang Ukraina," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Vakarova dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati.

Narkoba Termahal Kedua di RI

BNNP Bali telah memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari Vakarova. Menurut Tri, blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia. Adapun, narkotika termahal pertama adalah jenis kokain yang dijual dengan harga mencapai Rp 5 juta per gram.

"Langsung pemusnahan. Kami musnahkan yang 4-CMC," kata Tri.

Tri menjelaskan blue safir adalah senyawa kimia turunan dari katinon. Pengguna narkoba jenis itu biasa mengonsumsi blue safir dengan cara dilarutkan air dan diminum.

Harga blue safir mencapai Rp 1,5 juta per gram. Narkotika jenis ini sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dan hanya digemari oleh warga asing asal Eropa Timur.

"Jadi, penggunaannya dilarutkan air lalu diminum. Efeknya seperti MDMA (ekstasi) atau amfetamin. Itu efeknya stimulan, adiktif, biar kuat seharian," kata Tri.

"Pangsa pasarnya memang orang asing. Karena harganya mahal," imbuhnya.


--------

Artikel ini telah naik di detikBali.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Bule di Bali Buang Sampah Sembarangan, Dihukum Menyapu"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads