Isi RUU Kepariwisataan yang Akan Segera Disahkan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Isi RUU Kepariwisataan yang Akan Segera Disahkan

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Senin, 15 Sep 2025 14:43 WIB
Rapat Komisi VII DPR dan Menpar Widiyanti Putri membahas RUU Kepariwisataan.
Pembahasan RUU Kepariwisataan di Komisi VII DPR. Foto: Kementerian Pariwisata
Jakarta -

Selangkah lagi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan segera disahkan. Setelah disepakati oleh Komisi VII DPR, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyebut revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia seperti dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan ada beberapa aspek tentang RUU Kepariwisataan yang baru.

ADVERTISEMENT

Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.

Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.

Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

Selain kesepakatan utama tersebut ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Kemudian, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata; industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing; serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata; penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia, dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

"Pada prinsipnya pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman," kata Widiyanti.




(ddn/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads