2 Nelayan Labuan Bajo yang Curi Perhiasan Turis Rp 500 Juta Dibebaskan, Kenapa?

Ambrosius Ardin - detikTravel
Senin, 29 Sep 2025 19:35 WIB
Labuan Bajo (Agung Pambudhy/detikcom)
Manggarai Barat -

2 Nelayan Labuan Bajo yang mencuri perhiasan milik turis Australia senilai Rp 500 juta dari kapal Yacht mereka, akhirnya dibebaskan oleh polisi. Kenapa?

Kasus pencurian yang bertempat di atas perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akhirnya berakhir damai.

Dua nelayan pelaku pencurian lolos dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah kasus diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai oleh Polres Manggarai Barat.

"Untuk kasus tersebut sudah dilakukan RJ (restorative justice) dikarenakan permintaan dari korban," kata Kepala Satuan Kepolisian Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Senin (29/9/2025).

Tak ada proses hukum terhadap dua nelayan tersebut. Korban telah kembali ke negara asalnya. Walhasil, nelayan berinisial MI (18) dan AS (17) yang sempat ditahan kini hanya dikenai wajib lapor dan pembinaan.

Namun, Dimas tidak merinci bentuk pembinaan tersebut. "Sementara kami lakukan pembinaan. Kami melakukan RJ atas permintaan dari korban tidak melanjutkan proses hukum. Mereka kami wajibkan wajib lapor," jelas Dimas.

Sebelumnya, MI dan AS ditangkap Polres Manggarai Barat lantaran mencuri cincin pernikahan dan kalung milik turis Australia di atas yacht di perairan Taman Nasional Komodo. Yacht itu milik satu keluarga wisatawan asal Australia, yakni suami istri dan anak.

Saat pencurian barang berharga itu, tak ada orang di yatch. Wisatawan sedang berenang (snorkeling). Pencurian itu terjadi pada 5 September 2025.

"Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan," ungkap Dimas, Selasa (9/9/2025).

Dimas menjelaskan kedua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar Yacht milik korban. Saat korban tak ada di Yatch, MI dan AS mengambil barang berharga milik korban.

Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni tiga topi, satu gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, dan satu senter selam, dan barang bukti lain.

Petugas juga mengamankan satu palu dan satu perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," jelas Dimas.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.



Simak Video "Video Nelayan Curi Perhiasan Turis Senilai Rp 500 Juta di TN Komodo"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork