Pungutan Turis Rp 283 Miliar, Koster Belum Puas

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Selasa, 30 Sep 2025 09:39 WIB
Ilustrasi turis di Bali (Kemenparekraf)
Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster membuka pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp 283 miliar per 27 September 2025. Koster menilai angka tersebut masih jauh dari target.

"Sampai 27 September lalu itu yang memenuhi pembayaran 35 persen wisatawan asing. Nilainya baru mencapai Rp 283 miliar," kata Koster saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025) dilansir detikbali.

"Kalau dihitung sampai Desember kira-kira mendekati Rp 360 miliar, masih jauh dari target," kata Koster.

Oleh sebab itu, Koster bertemu beberapa menteri, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Jakarta beberapa waktu lalu. Koster meminta dukungan terkait kebijakan Pungutan Wisatawan Asing dari imigrasi agar lebih optimal.

Koster menuturkan Agus Andrianto menyambut baik dan berencana membuatkan suatu skema dukungan dari pihak imigrasi untuk peningkatan Pungutan Wisatawan Asing.

"Para menteri yang diajak berdiskusi masalah ini semuanya mendukung," ujar Koster.

Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian dan visa turis asing. Sebab, hal itu juga memengaruhi kualitas turis asing yang datang ke Bali.

Pungutan Wisatawan Asing dii Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

PWA tersebut untuk membiayai pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta memelihara adat dan tradisi kearifan lokal. Pungutan ini wajib dibayar oleh wisatawan asing sebelum memasuki wilayah Bali, dengan tarif sebesar Rp 150.000, melalui sistem digital seperti aplikasi Love Bali.

***

Selengkapnya klik di sini.



Simak Video "Video: Momen Gubernur Koster Bongkar 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork